WN Palestina Promosikan Paket Wisata via Medsos, Didetensi Rudenim Denpasar
- 14 Sep 2026 07:08 WIB
- Denpasar
RRI.CO.ID, Badung – Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar menangani seorang Warga Negara Palestina berinisial MAFA (35) setelah yang bersangkutan dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian oleh Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Klungkung.
MAFA diserahkan secara resmi kepada Rudenim Denpasar pada Rabu, 9 September 2026. Sebelumnya, warga negara Palestina tersebut telah ditempatkan di Rudenim Denpasar sejak 3 September 2026 dengan status titipan.
Penanganan terhadap MAFA bermula dari laporan masyarakat di Desa Jungutbatu, Nusa Lembongan, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung. Dalam laporan tersebut, terdapat dugaan aktivitas warga negara asing yang menjalankan kegiatan sebagai vendor penyedia jasa wisata.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas Kantor Imigrasi Klungkung melakukan pengecekan lapangan. Dari pemeriksaan itu ditemukan sejumlah bukti yang mengarah pada dugaan aktivitas yang tidak sesuai dengan ketentuan keimigrasian.
Pemeriksaan lebih lanjut kemudian menunjukkan MAFA melakukan aktivitas mempromosikan paket tur wisata melalui media sosial. Atas aktivitas tersebut, Kantor Imigrasi Klungkung mengenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berdasarkan Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Kepala Rudenim Denpasar, Teguh Mentalyadi, membenarkan penyerahan MAFA untuk ditangani di Rudenim Denpasar.
“Benar, yang bersangkutan secara resmi kami terima dari Kantor Imigrasi Klungkung pada 9 September 2026. Sebelumnya, sejak 3 September 2026 yang bersangkutan telah ditempatkan di Rudenim Denpasar dengan status titipan. Saat ini kami masih melakukan pendalaman terhadap penanganan lebih lanjut yang bersangkutan,” ujar Teguh.
Menurut Teguh, penanganan terhadap MAFA memerlukan langkah lebih lanjut lantaran yang bersangkutan diketahui juga memiliki status sebagai pengungsi.
Karena itu, Rudenim Denpasar akan melakukan koordinasi lebih lanjut dengan United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR) dan pihak terkait lainnya untuk memastikan langkah keimigrasian selanjutnya dapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Teguh menegaskan, setiap laporan masyarakat terkait aktivitas warga negara asing akan ditindaklanjuti oleh jajaran Keimigrasian di Bali sesuai dengan kewenangan masing-masing. Rudenim Denpasar juga akan terus mendukung proses penanganan terhadap orang asing yang diserahkan sesuai dengan ketentuan keimigrasian yang berlaku.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....