Satpol PP Denpasar Tertibkan 10 Pelanggar dalam Operasi SABERGEP
- 14 Sep 2026 08:44 WIB
- Denpasar
RRI.CO.ID, Denpasar – Aktivitas pengamen, pengemis, manusia silver, hingga badut kembali menjadi sasaran penertiban Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar. Dalam operasi Sapu Bersih Gelandangan dan Pengemis (SABERGEP), Jumat 11 September 2026, petugas mengamankan 10 orang yang beraktivitas di sejumlah ruang publik di Kota Denpasar.
Ke-10 orang tersebut terdiri atas satu manusia silver, lima pengamen, satu badut, satu pedagang kerupuk, dan dua pengemis. Penertiban dilakukan sebagai bagian dari upaya Satpol PP menjaga ketertiban, ketenteraman, keamanan, dan kenyamanan masyarakat di ruang publik.
Kasatpol PP Kota Denpasar Agung Ngurah Bawa Nendra mengatakan, kegiatan SABERGEP merupakan bagian dari tugas Satpol PP dalam menjaga ketertiban umum sekaligus menegakkan Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 10 Tahun 2025 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat.
“Penertiban ini merupakan bagian dari upaya kami menjaga ketertiban umum dan memberikan rasa aman serta nyaman bagi masyarakat, khususnya pengguna jalan dan fasilitas umum,” ujar Nendra.
Ia mengimbau masyarakat tidak memberikan uang secara langsung kepada pengemis, pengamen, manusia silver, maupun pelaku aktivitas sejenis di jalan dan fasilitas umum. Menurut Nendra, kebiasaan memberikan uang di jalan dapat mendorong munculnya aktivitas serupa.
Selain berpotensi mengganggu ketertiban umum, aktivitas tersebut juga dapat membahayakan keselamatan pelaku maupun pengguna jalan. “Mari bersama menciptakan ruang publik yang tertib, aman, nyaman, dan humanis. Jangan memberi di jalan, mari peduli dengan cara yang tepat,” tegasnya.
Selain penertiban, Satpol PP Kota Denpasar mengingatkan masyarakat bahwa seluruh layanan dan tindak lanjut pengaduan melalui GARBASITA (Gerakan Bersama Satpol PP Kota Denpasar) tidak dipungut biaya. Satpol PP Denpasar juga menegaskan komitmennya menjaga integritas jajaran dengan tidak menerima pemberian dalam bentuk apa pun.
Masyarakat diminta segera melaporkan apabila menemukan pihak yang meminta uang atau pemberian lainnya dengan mengatasnamakan Satpol PP Kota Denpasar. Laporan dapat disampaikan melalui WhatsApp Bot GARBASITA di nomor 081337338326 dengan menyertakan bukti yang autentik agar dapat segera ditindaklanjuti.
“Satpol PP Kota Denpasar mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga fasilitas umum dan ruang publik agar tetap tertib, aman, nyaman, dan dapat dimanfaatkan seluruh warga dengan baik,” ujar Nendra.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....