Pemerintah Diminta Perkuat Perlindungan Hak Konsumen Digital
- 08 Sep 2026 06:28 WIB
- Denpasar
RRI.CO.ID, Denpasar - Pemerintah dinilai terus berupaya menjamin hak pelanggan atau konsumen melalui berbagai kebijakan dan lembaga penyelesaian sengketa. Namun, penguatan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat masih diperlukan agar konsumen mengetahui saluran pengaduan ketika mengalami kerugian.
Pengamat Kebijakan Publik, Umar Alkhatab mengatakan, keberadaan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen atau BPSK menjadi salah satu bentuk ruang yang diberikan pemerintah kepada masyarakat untuk menyampaikan keluhan. Menurutnya, BPSK perlu diperkuat agar semakin dikenal dan dimanfaatkan oleh konsumen.
“Pemerintah terus berupaya memperbaiki layanan kepada konsumen. Dengan dibentuknya BPSK, pemerintah memberikan ruang yang luas kepada konsumen untuk mengadu atau menyampaikan keluhan terkait pelayanan publik maupun lainnya,” ujar Umar Alkhatab.
Umar menilai, salah satu persoalan yang masih terjadi adalah belum maksimalnya pemahaman pemberi layanan terhadap standar dan etika pelayanan. Kondisi tersebut membuat sebagian konsumen merasa haknya terabaikan, sehingga penyelenggara layanan perlu memperbaiki standar operasional prosedur dan etika pelayanan.
Selain itu, transparansi informasi mengenai harga, kualitas, standar layanan, serta risiko produk dinilai penting dalam memberikan perlindungan kepada konsumen. Konsumen harus mendapatkan informasi yang jelas agar dapat menentukan produk maupun layanan sesuai kebutuhan dan terhindar dari kerugian.
“Butuh kerja keras dari BPSK untuk memperbaiki kinerjanya, karena publik banyak yang belum tahu fungsi, tugas, dan kinerjanya. Celahnya ada pada sosialisasi dan edukasi kepada konsumen,” jelasnya.
Memasuki era digital, konsumen juga dituntut lebih jeli dalam melakukan transaksi melalui marketplace maupun layanan digital. Literasi digital diperlukan agar masyarakat mampu mengenali platform yang kredibel dan menghindari penipuan maupun produk yang tidak sesuai dengan informasi yang ditawarkan.
Umar menambahkan, indikator kehadiran pemerintah dalam menjamin hak konsumen dapat dilihat dari optimalnya kinerja lembaga seperti BPSK. Lembaga tersebut diharapkan aktif menghimpun keluhan masyarakat sehingga pemerintah memperoleh masukan untuk memperbaiki kualitas pelayanan kepada konsumen.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....