WN Australia Terpidana 18 Tahun Dideportasi dari Bali

  • 06 Sep 2026 05:31 WIB
  •  Denpasar

RRI.CO.ID, Badung – Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar mendeportasi seorang warga negara Australia berinisial MS (59) ke negara asalnya setelah menyelesaikan masa pidana atas kasus narkotika dan menjalani pembimbingan dalam program pembebasan bersyarat. MS dideportasi pada Jumat malam, 4 September 2026, menuju Sydney, Australia, setelah seluruh dokumen perjalanan, tiket, dan administrasi pendeportasian dinyatakan siap.

Proses deportasi dilakukan setelah MS menjalani pendetensian selama 11 hari di Rudenim Denpasar. Kepala Rudenim Denpasar, Teguh Mentalyadi, mengatakan pihaknya berkoordinasi dengan Konsulat Jenderal Australia untuk memastikan kesiapan dokumen perjalanan sekaligus kelancaran proses pendeportasian MS.

Sebelumnya, MS menjalani pidana setelah dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dalam Pasal 113 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dalam perkara tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan hukuman penjara selama 18 tahun.

Kasus itu bermula ketika MS ditangkap petugas Bea dan Cukai pada 1 Oktober 2010 di Terminal Kedatangan Internasional Bandara Ngurah Rai, Bali. Penangkapan dilakukan sesaat setelah MS tiba menggunakan penerbangan AirAsia FD 3677 dari Bangkok, Thailand.

Dari pemeriksaan terhadap koper yang dibawanya, petugas menemukan sekitar 1,7 kilogram sabu yang disembunyikan di dalam rongga dinding koper. Dalam persidangan, MS yang mengaku berprofesi sebagai pelatih Thai Boxing di Thailand sekaligus menjalankan kegiatan bisnis membantah mengetahui keberadaan narkotika tersebut.

Ia menyebut koper yang diperiksa petugas merupakan milik seorang rekannya yang dikenalnya di Bangkok. Namun, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar menyatakan MS terbukti bersalah dan menjatuhkan pidana penjara selama 18 tahun.

Setelah menjalani masa pidana, MS memperoleh remisi dengan total 37 bulan 30 hari. Ia kemudian menjalani program Pembebasan Bersyarat berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI pada 2023.

Selama menjalani pembebasan bersyarat, MS berada di bawah pembimbingan dan pengawasan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Denpasar hingga masa pembimbingannya berakhir pada 19 Agustus 2026. Setelah masa pembimbingan berakhir, MS diserahkan kepada Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja untuk menjalani penanganan keimigrasian.

Namun, karena pendeportasian belum dapat segera dilaksanakan dan masa berlaku paspornya telah habis, MS kemudian diserahkan kepada Rudenim Denpasar pada 24 Agustus 2026 untuk didetensi sementara sekaligus diupayakan pendeportasiannya. Rudenim Denpasar selanjutnya melakukan koordinasi dengan Konsulat Jenderal Australia hingga seluruh persyaratan pendeportasian terpenuhi.

Setelah 11 hari menjalani pendetensian, MS akhirnya dipulangkan ke Sydney dengan pengawalan ketat petugas Rudenim Denpasar. Teguh menegaskan bahwa deportasi tersebut menjadi bagian dari tindakan keimigrasian terhadap warga negara asing yang terbukti terlibat tindak pidana di Indonesia, khususnya kasus narkotika.

“Kasus ini menegaskan bahwa Indonesia tidak memberikan ruang bagi warga negara asing yang terlibat tindak pidana, khususnya narkotika. Atas kasusnya, MS terancam dikenai penangkalan seumur hidup untuk masuk kembali ke wilayah Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Keputusan penangkalan selanjutnya ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi,” tutup Teguh.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....