Koster Tegaskan Alih Fungsi Lahan Bali Harus Dikendalikan

  • 29 Agt 2026 22:00 WIB
  •  Denpasar

RRI.CO.ID, DENPASAR — Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan pemerintah harus turun tangan mengendalikan alih fungsi lahan pertanian untuk menjaga ketahanan pangan dan keberlanjutan subak di Bali. Dijelaskan penyusutan lahan produktif dan semakin tertekannya subak menjadi ancaman serius bagi upaya Bali mencapai kemandirian pangan.

Kondisi tersebut juga beriringan dengan menurunnya surplus beras di Bali. “Lahan produktif kita semakin berkurang. Subak mulai terancam. Kita ingin mandiri pangan, sehingga kita harus mengendalikan alih fungsi lahan,” kata Koster, Sabtu 29 Agustus 2026.

Menurut Koster, Pemprov Bali telah menyiapkan sejumlah instrumen kebijakan untuk memperkuat perlindungan terhadap lahan produktif. Salah satunya melalui Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif dan Larangan Alih Kepemilikan Lahan secara Nominee.

Namun, Koster mengakui penerapan aturan tersebut membutuhkan pendekatan yang tepat. Kebijakan perlindungan lahan harus dijalankan secara efektif tanpa mengabaikan kondisi dan kebutuhan masyarakat di lapangan.

Sebelumnya, Pemprov Bali juga menerbitkan Instruksi Gubernur Bali Nomor 5 Tahun 2025 tentang Larangan Alih Fungsi Lahan Pertanian ke Sektor Lain sebagai bagian dari upaya mempertahankan lahan pertanian produktif. Selain melindungi lahan, Koster menilai kesejahteraan petani harus diperkuat melalui pembenahan tata niaga hasil pertanian.

Menurutnya, petani membutuhkan harga yang layak dan kepastian pasar agar sektor pertanian tetap memiliki daya tarik, terutama bagi generasi muda. “Kita harus membantu petani Bali. Harga komoditas produk lokal Bali, harga minimumnya harus ada,” tegasnya.

Koster mendorong industri pariwisata lebih optimal menyerap produk pertanian lokal melalui Pergub Bali Nomor 99 Tahun 2018 tentang Pemasaran dan Pemanfaatan Produk Pertanian, Perikanan dan Produk Lokal Bali. Ia menilai kebijakan tersebut perlu diperkuat sehingga penyerapan produk lokal oleh sektor pariwisata dapat berjalan lebih optimal.

Bahkan, Koster mendorong regulasi tersebut ditingkatkan menjadi peraturan daerah. Pemprov Bali juga akan memperkuat peran badan usaha milik daerah (BUMD) sebagai offtaker atau penyerap hasil pertanian.

“Keberadaan BUMD diharapkan dapat memberikan kepastian pasar sekaligus meningkatkan nilai jual produk petani”, harapnya.

Selain menyerap hasil pertanian, BUMD akan didorong menjadi penghubung antara petani dengan sektor HOREKA (hotel, restoran, dan kafe). Dengan begitu, produk pertanian lokal Bali dapat masuk lebih luas ke dalam rantai pasok industri pariwisata.

Langkah tersebut diharapkan dapat berjalan beriringan dengan perlindungan lahan pertanian. Dengan lahan yang tetap produktif, pasar yang lebih pasti, dan harga yang layak, sektor pertanian Bali diharapkan tetap mampu menjadi sumber penghidupan sekaligus menarik minat generasi muda untuk meneruskan profesi petani.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....