Komunitas Temanmu Dorong Pengawasan Pemanfaatan Hutan agar Tetap Lestari

  • 27 Agt 2026 13:17 WIB
  •  Denpasar

RRI.CO.ID, Denpasar - Pemanfaatan kawasan hutan untuk mendukung kebutuhan masyarakat dinilai harus diiringi dengan pengawasan dan kepatuhan terhadap fungsi kawasan. Masyarakat dan pemerintah dinilai memiliki peran penting agar pemanfaatan hutan tidak berujung pada kerusakan maupun alih fungsi lahan.

Koordinator Komunitas Eling Ring Pertiwi sekaligus dari Komunitas Temanmu, Anak Agung Ngurah Srijaya Widiada, kepada RRI.CO.ID, Jumat, 7 Agustus 2026 mengatakan pemerintah tidak cukup hanya membuat regulasi mengenai pengelolaan hutan. Pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan di lapangan juga dinilai menjadi bagian penting dalam menjaga kelestarian kawasan hutan.

“Pemerintah perannya di aspek regulasi, kebijakan, dan politik di masyarakat. Seharusnya secara politik dan kebijakannya itu mendukung bagaimana pelestarian hutan,” ujar Agung Ngurah.

Menurutnya, berbagai aturan mengenai perlindungan dan pemanfaatan hutan perlu dipastikan benar-benar diterapkan di lapangan. Ia menilai masih terdapat potensi terjadinya pelanggaran ketika pelaksanaan kebijakan tidak mendapatkan pengawasan secara konsisten.

“Tidak hanya mengeluarkan sebuah kebijakan saja, tapi bagaimana memonitoring kebijakan itu dieksekusi di lapangan. Banyak sekali aturannya sudah benar, tapi di lapangannya dilanggar oleh masyarakat karena ada kompromi,” ungkapnya.

Agung Ngurah menilai pemerintah perlu hadir untuk memastikan pemanfaatan lahan hutan tetap sesuai dengan fungsi dan peruntukannya. Pengawasan tersebut juga penting agar kawasan hutan tidak dialihkan menjadi bangunan atau dimanfaatkan dengan cara yang dapat mengurangi fungsi ekologisnya.

Ia mengatakan masyarakat juga memiliki tanggung jawab dalam menjaga keberadaan hutan. Salah satunya dengan memanfaatkan kawasan sesuai fungsi serta tidak melakukan pembabatan tanpa diikuti dengan upaya pemulihan.

“Menjaga hutan pastinya memanfaatkan hutan sesuai dengan fungsinya. Bukan mengalihfungsikan hutan sebagai sesuatu yang memang di luar fungsinya, misalnya menjadikan hutan sebagai bangunan dan lain sebagainya, lalu membabat hutan tanpa mereboisasi kembali,” jelasnya.

Di sisi lain, Agung Ngurah menilai hutan juga dapat memberikan manfaat langsung bagi masyarakat, termasuk sebagai ruang untuk pengembangan tanaman pangan dengan tetap menjaga tanaman utama. Sistem tumpang sari disebut menjadi salah satu pola yang dapat diterapkan.

Sejumlah tanaman seperti singkong, cabai, labu, kacang-kacangan, maupun tanaman pangan lainnya dapat dikembangkan di sela-sela tanaman utama selama tidak mengganggu pertumbuhan dan fungsi kawasan. Menurutnya, pemanfaatan tersebut sudah dilakukan oleh sebagian masyarakat di Bali.

Ia mencontohkan praktik budidaya yang menggunakan pohon besar seperti durian sebagai tanaman utama, kemudian ruang di bawahnya dimanfaatkan untuk tanaman pangan. Dengan pola tersebut, masyarakat dapat memperoleh manfaat dari kawasan tanpa harus menghilangkan tanaman utama maupun mengubah fungsi hutan.

Agung Ngurah menegaskan, pemanfaatan hutan untuk kebutuhan pangan harus tetap dilakukan dengan prinsip keberlanjutan. Masyarakat perlu memahami bahwa hutan bukan sekadar sumber komoditas, melainkan bagian penting dari kehidupan dan keseimbangan alam.

“Hutan itu juga hadir untuk menjaga keseimbangan ekosistem kita. Kita harus mengerti fungsi dan peran hutan secara utuh,” katanya.

Ia berharap pemerintah memperkuat pengawasan terhadap pemanfaatan lahan, sementara masyarakat meningkatkan kesadaran untuk menjaga kawasan hutan. Menurutnya, sinergi antara regulasi, pengawasan, dan kesadaran masyarakat menjadi kunci agar hutan tetap mampu memberikan manfaat tanpa kehilangan fungsi ekologisnya.

“Upaya-upaya menjadikan hutan itu berfungsi berbeda harus mulai dihilangkan. Ayo kita jaga hutan dengan baik, manfaatkan hutan dengan fungsi dan perannya yang benar,” pungkas Agung Ngurah.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....