YLPK Bali Dorong Pengawasan Produk UMKM untuk Jamin Keamanan Konsumen

  • 06 Sep 2026 06:39 WIB
  •  Denpasar

RRI.CO.ID, Denpasar - Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen atau YLPK Bali mendorong pengawasan secara berkesinambungan terhadap barang dan jasa yang beredar di masyarakat, termasuk produk pangan yang dihasilkan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah atau UMKM. Direktur Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Bali, I Putu Armaya kepada RRI.CO.ID, Jum’at, 4 September 2026 mengatakan, masih terdapat sejumlah persoalan terkait produk makanan yang beredar di masyarakat.

Ia mengungkapkan, terdapat sejumlah produk yang diduga mengandung zat-zat berbahaya sehingga perlu mendapat perhatian dari pemerintah maupun instansi terkait. “UMKM itu kan harus dibina, sehingga nanti menjual produknya kepada masyarakat konsumen lebih aman, lebih nyaman,” ujarnya.

Armaya menjelaskan, pelaku UMKM masih membutuhkan pembinaan, khususnya mengenai perlindungan konsumen, pengemasan produk, penggunaan bahan pengawet, hingga bahan pewarna. Menurutnya, pemahaman tersebut penting agar pelaku usaha tidak hanya berorientasi pada keuntungan, tetapi juga memperhatikan keamanan konsumen serta membangun kepercayaan masyarakat.

“Bagaimanapun juga kalau pelaku usaha seperti UMKM, ke depannya itu bukan hanya mencari keuntungan, tapi lebih bagaimana meningkatkan kepercayaan kepada masyarakat,” ungkapnya.

Armaya menuturkan, YLPK Bali menjalin sinergi dengan sejumlah instansi, di antaranya Balai POM serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten/Kota. Ia mengatakan, pengawasan barang beredar biasanya dilakukan menjelang hari raya. Namun, pengawasan tersebut diharapkan tidak berhenti pada momentum tertentu.

“Pengawasan-pengawasan secara intensif terhadap barang-barang yang beredar di lapangan harus dilakukan berkesinambungan,” jelasnya.

Dengan pengawasan yang dilakukan secara konsisten, Armaya berharap produk yang dijual kepada masyarakat dapat memenuhi aspek keamanan dan memberikan kenyamanan bagi konsumen. Di sisi lain, ia menilai pemahaman masyarakat mengenai hak sebagai konsumen masih perlu diperkuat.

Armaya mengungkapkan, seluruh elemen memiliki peran dalam meningkatkan keberdayaan konsumen, mulai dari pemerintah, DPR, hingga Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat atau LPKSM. “Ini harus bersinergi, sehingga menyuarakan undang-undang perlindungan konsumen lebih banyak dipahami oleh masyarakat,” paparnya.

Ia juga mengimbau konsumen agar aktif melaporkan apabila menemukan produk yang tidak sesuai atau diduga melanggar ketentuan. Konsumen diminta menyertakan bukti transaksi, seperti nota pembelian dan kuitansi, agar laporan dapat ditindaklanjuti dan konsumen memperoleh advokasi maupun perlindungan.

Armaya menegaskan, perlindungan konsumen tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah maupun lembaga perlindungan konsumen, tetapi juga membutuhkan kesadaran dari masyarakat dan tanggung jawab pelaku usaha. Ia berharap pembinaan terhadap UMKM, pengawasan barang dan jasa, serta peningkatan pemahaman masyarakat dapat memperkuat perlindungan konsumen di Bali.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....