BPJamsostek Banuspa Apresiasi Program Sembagi Arutala

  • 19 Agt 2026 07:56 WIB
  •  Denpasar

RRI.CO.ID, Denpasar - Sembagi Arutala adalah program gotong royong sosial dari KORPRI Kota Denpasar bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk melindungi sekitar 12.000 pekerja rentan. Program ini menggerakkan kepedulian ASN untuk membiayai jaminan sosial pekerja rentan dan dinilai layak dijadikan contoh nasional.

Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjan Dr. Agung Nugroho, S.H., M.H. saat memberikan sambutan mengatakan momentum ini bukan sekedar peluncuran sebuah program, tetapi menjadi tonggak lahirnya Gerakan Kepedulian ASN dalam memberikan perlindungan kepada para pekerja rentan di Kota Denpasar. "Saya menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Pemerintah Kota Denpasar dan KORPRI Kota Denpasar atas lahirnya inovasi yang sangat inspiratif ini,"ujarnya di Denpasar.

"Sembagi Arutala adalah kepedulian para ASN yang akan menjadi cahaya harapan bagi para pekerja rentan. Mungkin kontribusi setiap individu tampaknya sederhana, namun ketika dilakukan secara bersama-sama oleh ribuan anggota KORPRI, ia akan menjadi menjelma sebagai kekuatan besar yang mampu melindungi ribuan pekerja beserta keluarganya,"lanjutnya.

Perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bukan semata-mata tanggung jawab pemerintah dan BPJS Ketenagakerjaan. Melalui program KORPRI Berbagi, menghadirkan rasa aman bagi para pekerja rentan dan kepastian bahwa ketika risiko terjadi, mereka dan keluarganya tetap memperoleh perlindungan yang layak.

"Inilah esensi jaminan sosial ketenagakerjaan, melindungi pekerja, menjaga keberlangsungan ekonomi keluarga, serta menghadirkan ketenangan dalam bekerja,"paparnya.

Ia menyebut Pemerintah Kota Denpasar telah menunjukkan bahwa percepatan universal coverage jaminan sosial ketenagakerjaan atau UCJ akan semakin cepat tercapai apabila dibangun melalui kolaborasi dan program Sembagi Arutala akan menjadi percontohan yang akan menginspirasi pemerintah daerah di Indonesia. Hingga pada saat ini, cakupan UCJ Kota Denpasar telah mencapai 51,37% semakin mendekati target tahun 2026 yaitu sebesar 54,53% yang ditetapkan pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri.

"Dengan hadirnya program Sembagi Arutala kami optimis target tersebut tidak hanya akan tercapai, tetapi berpotensi dilampaui. Lebih lanjut, itu kami meyakini bahwa dalam beberapa tahun ke depan tidak ada lagi pekerja rentan di Kota Denpasar yang bekerja tanpa perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan,"imbuhnya.

Sementara Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Banuspa, I Nyoman Suarjaya, menyambut baik sinergi tersebut sebagai upaya memperluas perlindungan bagi para pekerja. “Kolaborasi ini menjadi langkah strategis untuk meningkatkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sehingga semakin banyak pekerja terlindungi dari berbagai risiko kerja dan memiliki jaminan sosial yang berkelanjutan,”ujar Suarjaya dalam keterangan tertulisnya.

Melalui Sembagi Arutala BPJS Ketenagakerjaan Banuspa berkomitmen untuk mendorong peningkatan kepesertaan aktif tenaga kerja sekaligus mengembangkan perlindungan bagi pekerja rentan melalui berbagai program jaminan sosial ketenagakerjaan yang sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan yang berlaku. Suarjaya mengatakan peserta informal atau Bukan Penerima Upah (BPU) dapat terlindungi minimal 2 program BPJS Ketenagakerjaan, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), atau bisa juga 3 program dengan menambah program Jaminan Hari Tua (JHT).

Suarjaya menegaskan, perlindungan ini merupakan bentuk pemerintah hadir lewat BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan kemaslahatan pada seluruh pekerja khususnya di wilayah Banuspa. Sementara itu, Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus memperkuat perlindungan sosial bagi aparatur dan masyarakat.

Ia menambahkan, selain menjalankan tugas pemerintahan, ASN Pemkot Denpasar juga aktif mendampingi masyarakat hingga tingkat desa dan kelurahan untuk menangani persoalan lingkungan, kebersihan, dan sosial kemasyarakatan. Sebagai bentuk komitmen terhadap perlindungan tenaga kerja, Pemkot Denpasar terus memperluas kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

Hingga saat ini, sebanyak 12.100 ASN berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. “Langkah ini merupakan wujud kehadiran pemerintah dalam memberikan rasa aman serta perlindungan kepada aparatur yang menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat,” sebutnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....