Pungutan Pajak atas Pemilik Rumah Kontrakan, Ini Penjelasan DJP
- 15 Agt 2026 14:52 WIB
- Denpasar
RRI.CO.ID, Denpasar - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak memperkuat kepatuhan perpajakan dan mengoptimalkan penerimaan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Salah satu arah kebijakan umum perpajakan yakni memperkuat basis perpajakan dan meningkatkan kepatuhan atas kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk aspek perpajakan atas penghasilan dari penyewaan properti.
Dengan demikian, pengenaan pajak atas penghasilan dari penyewaan properti bukan merupakan jenis pajak baru. Kepala Kantor Wilayah DJP Bali Darmawan di Denpasar, Rabu 12 Agustus 2026 mengatakan, rencana program kerja DJP disusun dengan mempertimbangkan berbagai aspek, antara lain parameter pelaksanaan program kerja, analisis risiko, kesiapan sistem, serta kondisi ekonomi dan masyarakat.
“Hingga saat ini, belum terdapat program kerja spesifik yang secara khusus menyasar pemilik rumah kontrakan atau properti sewa,” ujarnya.
Darmawan menjelaskan, dalam menjalankan fungsi pengawasan kepatuhan, DJP menggunakan pendekatan berbasis data dan analisis risiko dengan tetap memperhatikan prinsip keadilan, proporsionalitas, serta kondisi ekonomi masyarakat. Pengawasan tidak dilakukan semata-mata berdasarkan kepemilikan rumah kontrakan, melainkan dengan mempertimbangkan profil dan tingkat risiko kepatuhan Wajib Pajak secara menyeluruh.
Ia mengakui, DJP memahami karakteristik pemilik rumah kontrakan sangat beragam, termasuk masyarakat yang memiliki rumah kontrakan dalam skala kecil sebagai salah satu sumber penghasilan. “Oleh karena itu, pelaksanaan pengawasan dilakukan secara terukur dan proporsional serta tetap mengedepankan pendekatan persuasif dan edukatif dalam mendorong kepatuhan perpajakan,” jelasnya.
Darmawan mengatakan, DJP Bali tidak menetapkan secara khusus program kerja yang akan menjadi sasaran pengawasan pemilik kos atau kontrakan, namun tetap mengacu pada analisis risiko baik berdasarkan subjek pajak, jenis pajak, dan objek pajak yang menjadi sektor-sektor dominan di wilayah Bali. Sesuai dengan asas perpajakan self assessment yang digunakan di Indonesia, dalam hal pengawasan,
“Wajib Pajak diimbau untuk dapat memenuhi kewajiban perpajakannya dengan baik dengan mengedepankan pemberian kepercayaan untuk menghitung, memperhitungkan, menyetor, dan melaporkan sendiri pajak yang terutang,” ujarnya.
Darmawan mengungkapkan, dalam menjalankan fungsi pengawasan dan menguji kepatuhan kewajiban perpajakan wajib pajak, Kanwil DJP Bali memanfaatkan data dari berbagai sumber untuk memperoleh gambaran yang lebih utuh mengenai aktivitas ekonomi dan kepatuhan perpajakan, baik yang diperoleh melalui kegiatan intensifikasi maupun ekstensifikasi, termasuk dukungan dari sistem Coretax DJP. “Apabila terdapat kegiatan pengawasan, pelaksanaannya dilakukan berdasarkan data dan analisis risiko kepatuhan, bukan semata-mata berdasarkan lokasi atau kepemilikan properti,” tuturnya.
Darmawan menambahkan, DJP Bali tetap berkoordinasi dengan pemerintah daerah dalam hal pengenaan pajak-pajak terhadap Wajib Pajak, baik yang merupakan kewenangan pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. DJP Bali berkomitmen untuk selalu mengedepankan prinsip keadilan, kepastian hukum, serta kemudahan dalam pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....