Rudenim Denpasar Deportasi WNA Norwegia yang Overstay 34 Hari
- 23 Agt 2026 11:03 WIB
- Denpasar
RRI.CO.ID, Badung – Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar mendeportasi seorang Warga Negara Asing (WNA) perempuan asal Norwegia berinisial N.F. pada Jumat, 21 Agustus 2026. N.F. sebelumnya menjadi perhatian publik setelah videonya viral di media sosial terkait perselisihan dengan sebuah salon kecantikan di kawasan Canggu, Kuta Utara.
Hasil pemeriksaan keimigrasian menunjukkan izin tinggal Visa on Arrival (VoA) yang dimiliki N.F. telah berakhir pada 7 Juli 2026. Ia tercatat mengalami overstay selama 34 hari selama berada di Indonesia.
Dalam pemeriksaan lebih lanjut, N.F. mengaku tidak sanggup membayar biaya beban atau denda atas keterlambatan izin tinggalnya. Berdasarkan ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), denda tersebut dikenakan sebesar Rp1 juta per hari.
Atas ketidaksanggupan membayar denda overstay yang masih di bawah 60 hari tersebut, N.F. dikenakan ketentuan Pasal 78 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Ketentuan tersebut menjadi dasar penjatuhan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan.
Kepala Rudenim Denpasar, Teguh Mentalyadi, mengatakan penanganan terhadap N.F. dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku dengan tetap memperhatikan kondisi yang bersangkutan. “Setiap warga negara asing yang berada di wilayah Indonesia memiliki kewajiban untuk mematuhi ketentuan keimigrasian. Kami memastikan seluruh proses penanganan hingga pemulangan dilakukan sesuai prosedur dan dengan tetap mengedepankan pendekatan humanis,” ujar Teguh.
N.F. kemudian menjalani pendetensian selama sembilan hari di Rudenim Denpasar. Setelah seluruh proses administrasi dan persyaratan kepulangan terpenuhi, N.F. diberangkatkan dari Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menuju tujuan akhir Oslo, Norwegia, pada Jumat, 21 Agustus 2026.
| Baca juga: IWO Bali Gelar Aksi Bersih Pantai |
Terkait penangkalan, Teguh menjelaskan ketentuannya mengacu pada Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Penangkalan terhadap orang asing dapat diberlakukan selama lima hingga 10 tahun, bahkan seumur hidup bagi mereka yang dianggap secara serius mengancam keamanan dan ketertiban umum.
“Mengacu pada Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, penangkalan terhadap orang asing dapat diberlakukan dari 5 tahun hingga 10 tahun, bahkan seumur hidup bagi mereka yang dianggap mengancam keamanan dan ketertiban umum secara serius. Keputusan akhir terkait durasi penangkalan akan ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi setelah mempertimbangkan seluruh aspek kasus,” jelasnya.
Dengan deportasi tersebut, proses penanganan keimigrasian terhadap N.F. di Indonesia dinyatakan selesai. Tindakan ini sekaligus menegaskan penegakan hukum keimigrasian serta menjadi pengingat bagi warga negara asing lainnya untuk mematuhi ketentuan dan memastikan izin tinggal tetap berlaku selama berada di Indonesia.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....