Akses Pendidikan Berkeadilan dan Inklusif bagi Anak Berkebutuhan Khusus

  • 12 Agt 2026 12:44 WIB
  •  Denpasar

RRI.CO.ID, Denpasar - Setiap anak berhak mendapatkan pendidikan yang layak dan berkualitas tanpa diskiminasi. Undang – undang juga mengamanatkan penyediaan Akomodasi yang Layak di sekolah yang juga mengakomodir pendidikan bagi anak berkebutuhan khusus dengan kurikulum dan fasilitas yang disesuaikan jenis kekhususan anak.

Ketua Bidang Penelitian di Yayasan Dedikasi Wanita Srikandi sekaligus Dosen Universitas Mahendradatta Dr. Ni Wayan Ardani kepada RRI.CO.ID di Denpasar, Rabu 12 Agustus 2026 mengatakan, akses pendidikan bagi anak berkebutuhan khusus dijamin Undang – Undang yang artinya tidak ada diskriminasi untuk mendapatkan pendidikan. Bahkan setiap anak berhak mendapatkan akomodasi yang layak di sekolah termasuk anak berkebutuhan khusus, karena mereka juga asset bangsa yang memiliki hak atas pendidikan yang berkualitas dan inklusif.

Ardani mengatakan, kurikulum dan fasilitas sekolah khusus bagi anak berkebutuhan khusus juga harus disesuaikan dengan jenis kekhususan anak, sehingga mereka bisa beradaptasi dengan cepat dan tidak merasa berbeda. Karena, jika diasah dan dilatih mereka akan menjadi karakter yang mandiri dan mampu menyesuaikan diri dengan lingkungan.

“Akses pendidikan bagi anak berkebutuhan khusus di Indonesia dijamin Undang – Undang. Sekolah inklusi dan Sekolah Luar Biasa menjadi implementasi akses pendidikan berkeadilan dan ramah tanpa diskriminasi,” ujarnya.

Sementara, Ketua Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI) Provinsi Bali Ni Ketut Leni Astiti mengatakan, Pemerintah berkewajiban memfasilitasi akses pendidikan inklusif bagi anak berkebutuhan khusus sesuai amanat Undang – Undang. Ia tidak memungkiri, tidak sedikit anak berkebutuhan khusus masih menghadapi kendala fasilitas, kekurangan guru pendamping hingga stigma sosial.

“Akses pendidikan inklusif harus dibarengi dengan ketersediaan guru pendamping dan akomodasi yang layak di sekolah. Karena anak berkebutuhan khusus juga asset bangsa yang berhak atas pendidikan berkualitas dan inklusif tanpa diskiriminasi,” tuturnya.

Undang – undang mengamanatkan akses pendidikan berkualitas dan inklusif tidak terkecuali bagi anak berkebutuhan khusus. Aset bangsa dengan kekhususan tertentu itu berhak atas pendidikan yang layak untuk menjamin kualitas hidup dan bisa mandiri beradaptasi dengan lingkungan sekitarnya.

Fasilitas pendidikan diharapkan ramah dan layak dengan kurikulum pendidikan yang disesuiakan dengan jenis kekhususan anak.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....