HUT RI ke-81, 123 Napi Rutan Negara Diusulkan Remisi, Satu Langsung Bebas
- 12 Agt 2026 07:57 WIB
- Denpasar
RRI.CO.ID, Jembrana - Menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81, sebanyak 123 Narapidana (Napi) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Negara diusulkan untuk mendapatkan Remisi Umum (RU). Dari ratusan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) tersebut, satu orang di antaranya dipastikan langsung menghirup udara bebas pada 17 Agustus 2026 mendatang.
Kepala Rutan (Karutan) Kelas IIB Negara, I Gusti Agus Putra Mahendra, saat ditemui di ruang kerjanya, Senin 10 Agustus 2026 mengaku telah mengusulkan pengajuan hak remisi tersebut. "Kami mengusulkan total 123 napi untuk menerima remisi kemerdekaan tahun ini. Rinciannya, 122 orang penerima RU I (pengurangan masa tahanan sebagian) dan 1 orang penerima RU II yang langsung bebas," ujar Mahendra.
Ia menjelaskan bahwa besaran pengurangan masa pidana bagi penerima RU I bervariasi, mulai dari 1 hingga 6 bulan, tergantung pada lama masa pidana yang telah dijalani. Penerima pengurangan hukuman terbanyak jatuh pada kategori remisi 3 bulan, yaitu sebanyak 47 orang.
Adapun rincian lengkap usulan RU I meliputi, remisi 1 bulan: 26 orang, remisi 2 bulan: 34 orang, 3 bulan: 47 orang, 4 bulan: 7 orang, 5 bulan: 7 orang dan 6 bulan: 1 orang. "Napi kasus narkotika mendominasi daftar usulan remisi ini, karena secara keseluruhan populasi warga binaan di sini memang didominasi oleh kasus tersebut," tambah Karutan.
Sementara itu, untuk satu-satunya napi yang diusulkan menerima RU II (langsung bebas), merupakan warga binaan dari kasus pencurian yang mendapatkan potongan masa tahanan selama 2 bulan. "Karena sisa masa pidananya kurang dari 2 bulan, maka tepat pada tanggal 17 Agustus nanti yang bersangkutan langsung bebas," jelasnya.
Pihak Rutan menegaskan bahwa pemberian remisi tidak dilakukan secara sembarangan. Dari ratusan napi yang menghuni Rutan Negara, hanya 123 orang yang dinilai memenuhi kriteria substantif maupun administratif. "Kriterianya sudah pasti dan terukur: WBP harus berkelakuan baik, tidak pernah melakukan pelanggaran disiplin selama menjalani hukuman, aktif mengikuti program pembinaan, serta menunjukkan penurunan tingkat risiko. Orang-orang inilah yang betul-betul memenuhi syarat," tegas Agus.
Saat ini, kondisi Rutan Kelas IIB Negara tercatat mengalami krisis kapasitas (overcapacity). Rutan yang idealnya hanya menampung 71 orang, kini dihuni oleh 213 warga binaan. Dari total penghuni tersebut, kasus narkotika mencakup lebih dari 50 persen, atau sebanyak 209 orang.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....