Wawali Arya Wibawa Ajukan Perubahan KUA-PPAS dan Ranperda Event Strategis ke DPRD

  • 08 Agt 2026 09:51 WIB
  •  Denpasar

RRI.CO.ID, Denpasar – Pemerintah Kota Denpasar mengajukan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Rancangan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026, sekaligus Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Event Strategis Kota Denpasar. Dua rancangan kebijakan tersebut disampaikan Wakil Wali Kota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa, dalam Rapat Paripurna Ke-11 Masa Persidangan II DPRD Kota Denpasar, Kamis 06 Agustus 2026.

Mewakili Wali Kota Denpasar, Arya Wibawa menjelaskan perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026 disusun sebagai respons terhadap dinamika ekonomi dan fiskal, baik di tingkat nasional maupun daerah. Penyesuaian tersebut dilakukan agar kebijakan anggaran tetap selaras dengan perkembangan pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah, sekaligus mengakomodasi kebutuhan pendanaan bagi sejumlah program prioritas yang belum tertampung dalam APBD murni.

"Perubahan ini menjadi pedoman penting untuk menjaga kesinambungan fiskal, meningkatkan efektivitas pengelolaan keuangan daerah, serta memperkuat kualitas pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat," ujar Arya Wibawa.

Dalam rancangan perubahan tersebut, pendapatan daerah diproyeksikan meningkat dari sekitar Rp3,08 triliun menjadi Rp3,24 triliun atau bertambah sekitar Rp162,28 miliar. Kenaikan tersebut berasal dari peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), terutama dari sektor pajak daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, serta lain-lain PAD yang sah.

Sejalan dengan itu, belanja daerah juga direncanakan meningkat dari sekitar Rp3,64 triliun menjadi Rp3,88 triliun. Penambahan anggaran tersebut diarahkan untuk mendukung program prioritas, peningkatan pelayanan publik, pembangunan infrastruktur, penguatan bantuan sosial, serta belanja hibah yang menyentuh kebutuhan masyarakat.

Selain perubahan kebijakan anggaran, Pemerintah Kota Denpasar juga mengajukan Ranperda tentang Penyelenggaraan Event Strategis Kota Denpasar. Arya Wibawa mengatakan regulasi tersebut disiapkan sebagai landasan hukum untuk mewujudkan penyelenggaraan berbagai event yang berkualitas, tertata, aman, dan berkelanjutan.

Menurutnya, event strategis tidak hanya berfungsi sebagai agenda seremonial, tetapi juga menjadi instrumen pelestarian seni, adat, tradisi, dan budaya Bali, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif, sektor pariwisata, olahraga, serta memperluas partisipasi masyarakat dalam pembangunan daerah.

"Denpasar sebagai pusat pemerintahan, ekonomi, dan kebudayaan membutuhkan penyelenggaraan event yang mampu memperkuat kohesi sosial, membuka peluang usaha, menarik investasi, sekaligus menjaga identitas budaya kota di tengah arus globalisasi," katanya.

Ia menambahkan, keterlibatan desa adat, banjar, pelaku usaha, komunitas kreatif, hingga masyarakat menjadi faktor penting dalam menyukseskan penyelenggaraan event strategis yang memberikan manfaat luas bagi pembangunan daerah.

Mengakhiri penyampaiannya, Arya Wibawa berharap pembahasan Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026 maupun Ranperda Penyelenggaraan Event Strategis dapat menghasilkan kebijakan yang berpihak pada kepentingan masyarakat.

"Kami mengajak seluruh anggota DPRD memberikan masukan dan penyempurnaan secara konstruktif agar kebijakan yang disepakati mampu memperkuat pembangunan daerah, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta semakin memantapkan Denpasar sebagai kota kreatif, berbudaya, berdaya saing, dan berkelanjutan," ujarnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....