Bawaslu Bali Tekankan Tertib Administrasi dan Kepatuhan Pajak di Jembrana

  • 07 Agt 2026 13:20 WIB
  •  Denpasar

RRI.CO.ID, Jembrana- Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa (HPS) Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Bali, Gede Sutrawan, menegaskan pentingnya penguatan tertib administrasi sebagai fondasi utama dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi kelembagaan pengawas pemilu. Penegasan tersebut disampaikannya saat memberikan arahan strategis dalam kegiatan Rapat Pengelolaan Administrasi Keuangan yang diselenggarakan di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Jembrana, Kamis 6 Agustus 2026.

Dalam arahannya, Gede Sutrawan menginstruksikan agar seluruh pengelolaan administrasi di lingkungan sekretariat diselesaikan secara optimal pada tataran internal. Langkah ini harus dipersiapkan secara matang sebelum tahapan pengawasan di lapangan, baik dalam penyelenggaraan Pemilu maupun Pemilihan, resmi dimulai.

Ia menjelaskan bahwa siklus administrasi yang baik dimulai dari tahap perencanaan yang akurat, dengan berpedoman teguh pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) serta memperhatikan aspek perpajakan yang melekat dalam setiap kegiatan. Terkait hal ini, ia menegaskan secara langsung:

"Pengelolaan administrasi harus diselesaikan secara optimal di internal terlebih dahulu sebelum pelaksanaan pengawasan di lapangan dimulai, baik dalam tahapan penyelenggaraan pemilu maupun pemilihan. Administrasi merupakan rangkaian proses yang dimulai dari tahap perencanaan dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan, yang dalam pelaksanaannya juga tidak boleh terlepas dari aspek perpajakan."

Sebagai langkah preventif, Gede Sutrawan turut membagikan refleksi penting dari kasus hukum yang pernah terjadi di lingkungan pengawas pemilu. Ia mencontohkan adanya sengketa terkait pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 di salah satu Bawaslu kabupaten yang berujung di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Sengketa tersebut bermula dari perbedaan persepsi dan anggapan bahwa pembayaran tertentu semestinya tidak dikenakan pemotongan PPh Pasal 21. Pengalaman ini, menurutnya, harus menjadi pengingat keras bagi seluruh jajaran agar memiliki pemahaman regulasi yang komprehensif, sehingga tidak ada keraguan maupun celah kesalahan dalam penerapannya di lapangan.

"Kita harus belajar dari kasus sengketa pemotongan PPh Pasal 21 akibat perbedaan persepsi. Ini harus menjadi pengingat agar pemahaman regulasi kita benar-benar komprehensif tanpa ada celah keraguan."

Khusus ditujukan kepada jajaran Bawaslu Kabupaten Jembrana, Gede Sutrawan meminta agar kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) administrasi tidak sekadar berorientasi pada aspek administratif di atas kertas. Langkah verifikasi berlapis ini dinilai krusial untuk memastikan kesesuaian mutlak antara laporan pertanggungjawaban dengan regulasi keuangan yang berlaku.

"Pelaksanaan monitoring dan evaluasi administrasi tidak boleh hanya berfokus pada kelengkapan dokumen semata, tetapi wajib disertai dengan pemeriksaan fisik atau uji petik terhadap Surat Pertanggungjawaban yang disusun."

Menanggapi arahan dan penekanan tersebut, jajaran pimpinan dan sekretariat Bawaslu Kabupaten Jembrana menyambut baik serta berkomitmen penuh untuk menindaklanjuti seluruh instruksi yang diberikan. Bawaslu Jembrana siap memperketat pengawasan internal terkait tata kelola keuangan, memastikan kepatuhan terhadap Peraturan Menteri Keuangan, serta mengoptimalkan uji petik langsung pada dokumen Surat Pertanggungjawaban (SPJ).

Melalui komitmen kolektif ini, Bawaslu Jembrana siap menerjemahkan setiap regulasi ke dalam tindakan nyata yang akuntabel, demi memastikan bahwa setiap langkah kelembagaan tidak hanya tertib di atas kertas, tetapi benar-benar menghadirkan pengawasan pemilu yang berintegritas dan berdampak luas bagi masyarakat.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....