Bawaslu Bali Ingatkan Netralitas ASN Menjaga Ruang Demokrasi
- 07 Agt 2026 07:19 WIB
- Denpasar
RRI.CO.ID, Gianyar - Menjaga netralitas aparatur sipil negara (ASN) dalam setiap proses demokrasi tidak cukup hanya dengan menghindari politik praktis. Di balik setiap aktivitas yang melibatkan peserta pemilu, terdapat batas-batas etik dan hukum yang harus dipahami agar kepercayaan publik terhadap demokrasi tetap terpelihara.
Persoalan tersebut menjadi fokus dalam kegiatan Konsolidasi Demokrasi yang digelar Bawaslu Bali bersama Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Gianyar. Kegiatan ini dipimpin Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Bali, Ketut Ariyani, sebagai upaya memperkuat pemahaman ASN mengenai batas partisipasi mereka dalam Pemilu dan Pemilihan.
Ariyani menjelaskan, status sebagai ASN tidak menghilangkan hak seseorang sebagai warga negara untuk memperoleh informasi politik, termasuk mengenal visi dan misi pasangan calon sebelum menentukan pilihan pada hari pemungutan suara. Namun, hak tersebut harus dijalankan tanpa mengabaikan prinsip netralitas yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
"ASN boleh menghadiri penyampaian visi dan misi pasangan calon karena mereka juga memiliki hak pilih. Namun kehadiran itu tidak boleh menggunakan atribut kedinasan, tidak memakai atribut partai politik, tidak mengajak ASN lain memilih pasangan calon tertentu, serta tidak menunjukkan gestur maupun tindakan yang dapat ditafsirkan sebagai bentuk keberpihakan," ujar Ariyani di Kantor Bawaslu Gianyar, Rabu 5 Agustus 2026.
Ia menambahkan, apabila terdapat lebih dari satu pasangan calon yang menyampaikan visi dan misi, ASN sebaiknya memberikan perlakuan yang sama dengan menghadiri seluruh kegiatan tersebut. Langkah itu penting untuk menghindari munculnya persepsi publik bahwa ASN hanya memberikan ruang kepada salah satu peserta kontestasi politik.
Menurut Ariyani, pemahaman terhadap batasan tersebut harus dibangun berdasarkan regulasi yang berlaku. Ketentuan mengenai netralitas ASN dalam kontestasi politik telah diatur dalam Undang-Undang Pemilu, Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah, serta ketentuan mengenai ASN. Sementara itu, pengaturan serupa tidak secara spesifik berlaku dalam penyelenggaraan pemilihan kepala desa.
Dalam kesempatan tersebut, Ariyani juga mengingatkan bahwa dinamika politik di tingkat desa kerap menjadi perhatian berbagai kekuatan politik. Posisi kepala desa dinilai memiliki pengaruh yang besar dalam kehidupan masyarakat sehingga sering dipandang sebagai figur strategis dalam membangun dukungan politik di tingkat akar rumput.
Karena itu, ia menilai seluruh pihak harus semakin memahami batas-batas hukum dan etika dalam setiap proses demokrasi. Menurutnya, orientasi untuk memenangkan kontestasi politik tidak boleh mengesampingkan aturan yang menjadi fondasi penyelenggaraan pemilu yang jujur dan adil.
"Bawaslu hadir bukan untuk membatasi hak politik masyarakat, tetapi memastikan seluruh proses demokrasi berjalan sesuai aturan. Ketika semua pihak memahami apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan, maka integritas pemilu dapat terjaga dan kepercayaan publik terhadap demokrasi akan semakin kuat," tegas Ariyani.
Melalui konsolidasi demokrasi tersebut, Bawaslu Bali berharap pemahaman mengenai netralitas ASN semakin meningkat sehingga potensi pelanggaran dapat dicegah sejak dini. Upaya pencegahan dinilai menjadi langkah penting untuk memastikan setiap tahapan Pemilu dan Pemilihan berlangsung profesional, adil, serta bebas dari praktik keberpihakan aparatur negara.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....