Tahun 2025, BPJamsostek-Kejaksaan Pulihkan Tunggakan Iuran Senilai Rp6,02 Miliar
- 31 Jul 2026 13:31 WIB
- Denpasar
RRI.CO.ID, Denpasar - Upaya penegakan kepatuhan badan usaha terhadap kewajiban kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Bali, Nusa Tenggara dan Papua (Banuspa) di Bali terus diperkuat melalui sinergi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali dan Kejaksaan Negeri (Kejari) se-Bali. Hasilnya, Pada tahun 2025 telah dilaksanakan bantuan HukumNon Litigasi berupa SKK Sejumlah 121 SKK, potensiTunggakan Iuran Rp6.703.639.912,- dengan Realisasi Patuh sejumlah 92 SKK (76,03%) dan Realisasi Iuranatau pemulihan keuangan negara Rp6.028.637.789,- (89,93%).
Kepala Kanwil Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Bali, Nusa Tenggara dan Papua (Banuspa) I Nyoman Suarjaya menyebut capaian ini menunjukkan efektivitas tinggi pendampingan hukum oleh Kejaksaan. “Ini menunjukkan efektivitas kerja sama dengan Kejaksaan sangat tinggi. Hampir 90 persen iuran yang sempat tertunggak berhasil kami pulihkan untuk hak pekerja,” ujarnya disela-sela penandatanganan perjanjian kerja sama antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Kejaksaan Tinggi Bali beserta Kejaksaan Negeri se-Wilayah Hukum Bali di Kuta.
"Kami menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Bapak Kepala Kejaksaan Tinggi Bali beserta seluruh jajaran atas komitmen, dukungan, dan sinergi yang selama ini telah terjalin dalam mendukung pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Provinsi Bali,” lanjutnya.
Kerja sama ini merupakan implementasi nyata dari Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan serta tindak lanjut Perjanjian Kerja Sama antara BPJS Ketenagakerjaan dan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara mengenai penanganan masalah hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Sinergi yang telah dibangun bersama Kejaksaan Tinggi Bali telah memberikan hasil yang nyata.
Kemudian telah dilakukan kerjasama langkah preventif berupa Surat Himbauan Kejaksaan kepada 692 Perusahaan dengan potensi tunggakan iuranRp4.938.223.811,- dengan realisasi sebanyak 331 perusahaan patuh(47,83%) dan realisasi iuran ataupemulihan keuangan negara Rp2.533.969.430,(51,31%). Di tahun 2026, sampai 30 Juli 2026 telah dilaksanakan bantuan Hukum Litigasi oleh BPJS Ketenagakerjaan bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri Gianyar terkait Gugatan Sederhana kepada perusahaan menunggak iuran, dan telah berhasil memulihkan langsung keuangan negara di Pengadilan Negeri Gianyar.
“Perusahaan membayar lunas di pengadilan Rp. 28.899.205,- serta untuk bantuan hukum Non Litigasi berupa SKK Sejumlah 134 SKK, potensi Tunggakan Iuran Rp12.951.845.953,- dengan Realisasi Patuh sejumlah 87 SKK atau 64,93% dan Realisasi Iuran atau pemulihan keuangan negaraRp3.999.369.506,- atau 30,88%,” jelasnya.
Kemudian telah dilakukan kerjasama langkah preventif juga di tahun 2026 berupa Surat Himbauan Kejaksaan kepada 877 Perusahaan dengan potensi tunggakan iuran Rp6.356.340.209,- dengan realisasi sebanyak 273 perusahaan patuh (31,13%) dan realisasi iuran atau pemulihan keuangan negara Rp1.806.465.132,-(28,42%). Total Realisasi SKK dan Surat Imbauan sepanjang Tahun 2026 telah terpulihkan Keuangan Negara di Provinsi Bali penanganan oleh pihak Kejaksaan periode Januari–30 Juli 2026 sejumlah Rp. 5.805.834.638,
Suarjaya menjelaskan, ketidakpatuhan perusahaan umumnya terjadi karena belum mendaftarkan seluruh pekerja, tidak melaporkan upah yang sebenarnya, atau tidak menyetorkan iuran yang telah dipotong dari gaji pekerja. Dalam penanganannya, BPJS Ketenagakerjaan mengedepankan pendekatan persuasif dan bertahap, mulai dari komunikasi, pemanggilan, pembuatan komitmen pembayaran, hingga kunjungan lapangan.
Jika tidak ada itikad baik, barulah dilakukan pendampingan oleh aparat penegak hukum. Kerja sama BPJS Ketenagakerjaan dengan Kejaksaan dilaksanakan melalui Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang diperbarui setiap dua tahun, serta melalui Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada Kejati Bali dan Kejari di tujuh cabang BPJS Ketenagakerjaan se-Bali untuk melakukan penagihan dan pemulihan iuran
Suarjaya menjelaskan Namun tantangan masih besar. Cakupan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Provinsi Bali saat ini baru mencapai 44,78 persen atau sekitar 1,04 juta pekerja dari potensi 2,33 juta pekerja. Masih terdapat lebih dari 1,28 juta pekerja yang belum terlindungi. “Kami sampaikan juga sepanjang Januari hingga Juni 2026, BPJS Ketenagakerjaan telah membayarkan manfaatsebesar Rp915,2 miliar kepada hampir 79.950 kasus di Provinsi Bali. Hal ini membuktikan bahwa perlindunganjaminan sosial memberikan manfaat nyata bagi pekerjadan keluarganya," ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Setiawan Budi Cahyono,S.H., M.H., menjelaskan kepatuhan badan usaha terhadap kewajiban kepesertaan dan pembayaran iuran harus ditegakkan agar manfaat program benar-benar dirasakan pekerja. Kejaksaan, khususnya bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, berkomitmen memberikan dukungan penuh terhadap langkah-langkah BPJS Ketenagakerjaan melalui penegakan kepatuhan dan penegakan hukum.
“Kerja sama ini sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan, termasuk penegakan hukum terhadap badan usaha, BUMN, dan pemerintah daerah. Menurutnya forum komunikasi dan evaluasi rutin sangat penting untuk menyamakan persepsi seluruh pemangku kepentingan,” ujarnya
Dengan pemahaman yang sama mengenai perluasan kepesertaan, penegakan regulasi, dan peningkatan pelayanan, diharapkan target jaminan sosial ketenagakerjaan dapat tercapai lebih optimal setiap tahunnya. Ke depan, BPJS Ketenagakerjaan bersama Kejaksaan akan terus meningkatkan jumlah SKK dan intensitas pengawasan agar kepatuhan badan usaha semakin meningkat dan target Universal Coverage Jamsostek di Bali dapat diwujudkan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....