Polda Bali Imbau Warga Utamakan Proses Hukum Berlaku
- 31 Jul 2026 15:26 WIB
- Denpasar
RRI.CO.ID, Denpasar - Polda Bali mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aksi main hakim sendiri saat menemukan dugaan tindak pidana. Masyarakat diminta menyerahkan penanganan pelanggaran hukum kepada aparat kepolisian sesuai ketentuan yang berlaku.
Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol. Ariasandy, S.I.K., mengatakan Indonesia merupakan negara hukum sehingga setiap pelanggaran harus diproses oleh aparat yang memiliki kewenangan. Menurutnya, masyarakat cukup mengamankan situasi dan segera melaporkan kejadian kepada pihak kepolisian.
"Kita harus menyadari bahwa Indonesia adalah negara hukum. Ketika menemukan pelanggaran hukum, masyarakat cukup mengamankan situasi dan segera melaporkannya kepada kepolisian, bukan melakukan main hakim sendiri karena itu juga merupakan pelanggaran hukum," ujar Ariasandy
Polda Bali terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai layanan darurat Kepolisian 110 yang dapat dihubungi saat terjadi tindak kriminal. Seluruh laporan masyarakat yang masuk akan tercatat dan menjadi kewajiban kepolisian untuk segera ditindaklanjuti.
"Kami mengajak seluruh masyarakat bersama perangkat desa, tokoh masyarakat, pecalang, dan kepolisian menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif. Jika menemukan pelaku kejahatan yang tertangkap tangan, silakan diamankan, tetapi proses hukumnya harus diserahkan kepada pihak kepolisian," katanya.
Menurut Ariasandy, tokoh masyarakat dan aparat desa memiliki peran strategis dalam mengedukasi warga agar tidak terpancing emosi yang berujung pada tindakan melanggar hukum. Sinergi seluruh elemen masyarakat diharapkan mampu menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif di Bali.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....