Peran Legislatif Penting Wujudkan Bali Bebas Sampah 2028
- 31 Jul 2026 15:34 WIB
- Denpasar
RRI.CO.ID, Denpasar – Legislatif memiliki peran penting dalam mendukung terwujudnya target Bali Bebas Sampah 2028. Melalui fungsi legislasi, lembaga legislatif diharapkan mampu menyusun regulasi yang mengatur penanganan sampah secara terarah, mulai dari upaya pengurangan sampah di sumber hingga pengelolaan sampah yang sudah dihasilkan.
Aktivis lingkungan, Nyoman Mahardika, kepada RRI.CO.ID mengatakan persoalan utama penanganan sampah di Bali bukan terletak pada kurangnya gerakan yang dilakukan berbagai pihak. Menurutnya, persoalan muncul karena pendekatan penanganan sampah di hulu dan hilir belum diatur secara jelas sehingga berjalan sendiri-sendiri dan sering kali menimbulkan kebingungan di masyarakat.
"Posisi legislatif itu sangat strategis karena dia melegislasi, merancang semua sistem. Permasalahan sampah sebenarnya karena pendekatan hulu dan hilir digabung tanpa pengaturan yang jelas sehingga menjadi ambigu," ujar Nyoman.
| Baca juga: PLN Perkuat Pengamanan Objek Vital Nasional |
Menurutnya, regulasi perlu mengatur pembagian peran dalam penanganan sampah agar setiap pihak bekerja sesuai fungsinya. Ia membagi penanganan sampah ke dalam empat subsistem, yakni promotif untuk membangun kesadaran masyarakat, preventif untuk mengurangi timbulan sampah, kuratif untuk mengelola sampah yang sudah dihasilkan, serta rehabilitatif untuk memulihkan lingkungan yang terdampak pencemaran.
"Saya temukan ada empat subsistem yang harus dipilah, mulai dari promotif, preventif, kuratif, sampai rehabilitatif. Itu tidak boleh digabung-gabung. Yang harus diatur adalah siapa yang berperan apa," katanya.
Nyoman menilai penyusunan regulasi juga perlu melibatkan berbagai ahli sesuai bidangnya, mulai dari ahli komunikasi, lingkungan, penyuluhan hingga pelaku pengelolaan sampah. Menurutnya, setiap pihak memiliki keahlian berbeda sehingga perlu ditempatkan pada peran yang tepat agar kebijakan yang disusun dapat berjalan efektif.
"Legislatif harus mengundang para ahli dari berbagai bidang untuk merancang sistem bersama. Legislasi dan pemerintah harus menjadi pengarah agar semua pihak bergerak sesuai perannya," ujarnya.
Ia menambahkan, upaya pengurangan sampah dari sumber harus menjadi prioritas karena kapasitas penanganan sampah di hilir memiliki keterbatasan. Menurutnya, semakin baik pengurangan sampah dilakukan di hulu, semakin ringan beban pengelolaan sampah di hilir.
"Kalau di hulu bagus, maka di hilir akan semakin mudah. Tapi kalau volume sampah dibiarkan tidak terkendali seperti sekarang, sehebat apa pun penanganan di hilir pasti akan kewalahan," kata Nyoman.
Ia berharap regulasi yang disusun tidak berhenti pada tahap pembentukan aturan, tetapi juga dikawal pelaksanaannya sehingga setiap pihak dapat menjalankan perannya secara terarah. Dengan regulasi yang jelas dan kolaborasi berbagai pihak, target Bali Bebas Sampah 2028 dinilai akan lebih mudah diwujudkan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....