Ditpolairud Polda Bali Ungkap Pencurian Penumpang KM Tilong Kabila

  • 31 Jul 2026 15:09 WIB
  •  Denpasar

RRI.CO.ID, Denpasar – Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Bali berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian yang terjadi di atas KM Tilong Kabila. Seorang pria berinisial IPAM (35) diamankan atas dugaan mencuri tas berisi uang tunai dan telepon genggam milik seorang penumpang sebelum kapal sandar.

Peristiwa pencurian terjadi pada Selasa, 8 Juli 2026, sekitar pukul 23.54 Wita. Korban berinisial IMW (46) melaporkan kehilangan sebuah tas berisi uang tunai Rp9,5 juta, uang pecahan 50 Dolar Australia, serta dua unit telepon genggam kepada Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Bali.

"Tim Subdit Gakkum Ditpolairud bergerak cepat menindaklanjuti laporan korban. Berbekal rekaman CCTV, petugas berhasil mengidentifikasi terduga pelaku dan mengamankannya di wilayah Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng," kata Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol. Ariasandy, Kamis, 30 Juli 2026.

Pelaku diamankan pada Kamis, 23 Juli 2026, sekitar pukul 17.00 Wita di Pos Tabog, wilayah Polsek Banjar, Kabupaten Buleleng. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon genggam merek POCO dan uang tunai sebesar Rp1.052.000, sementara penyidik masih terus mendalami keberadaan barang bukti lainnya.

"Kami pastikan setiap tindak pidana di wilayah perairan Bali akan kami tindak tegas. Kami juga mengimbau kepada masyarakat dan penumpang kapal agar selalu waspada serta menjaga barang bawaan selama dalam perjalanan," ujar Ariasandy.

Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mako Ditpolairud Polda Bali untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku disangkakan melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....