Operasi Pekat Agung Ungkap Dugaan Pelanggaran Kesusilaan di Spa Seminyak
- 30 Jul 2026 06:15 WIB
- Denpasar
RRI.CO.ID, Badung – Polda Bali mengungkap dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan pelanggaran kesusilaan berkedok tempat usaha spa di Jalan Drupadi, Seminyak, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung. Pengungkapan tersebut dilakukan oleh Tim Tindak UKL 2 Satgas Preventif Operasi Pekat Agung 2026.
Kasus tersebut terungkap setelah polisi menindaklanjuti informasi masyarakat yang diterima pada 27 Juli 2026. Sekitar pukul 22.30 Wita, petugas melakukan pengecekan di lokasi dan menemukan dugaan aktivitas yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan lima orang untuk dimintai keterangan. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa perangkat transaksi elektronik, dokumen administrasi, bukti transaksi, telepon genggam, uang tunai, serta barang lain yang diduga berkaitan dengan perkara.
Seluruh pihak beserta barang bukti telah dibawa ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali untuk menjalani proses penyidikan. Penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan dan memeriksa para saksi guna memenuhi alat bukti.
Polda Bali menegaskan penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum. Proses penyidikan juga tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah terhadap seluruh pihak yang diperiksa.
Melalui Operasi Pekat Agung 2026, Polda Bali berkomitmen menindak berbagai bentuk penyakit masyarakat yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban. Masyarakat juga diimbau berperan aktif melaporkan dugaan pelanggaran hukum guna menjaga situasi kamtibmas di Bali tetap aman dan kondusif.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....