Dorong Legalitas Merek Kolektif, Kanwil Kemenkum Bali Dampingi Kopdes Merah Putih
- 29 Jul 2026 13:28 WIB
- Denpasar
RRI.CO.ID, Buleleng – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Bali memperkuat pelindungan kekayaan intelektual bagi Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) dengan memberikan pendampingan pendaftaran merek kolektif kepada dua koperasi di Kabupaten Buleleng, Selasa 28 Juli 2026. Langkah ini dilakukan untuk memastikan identitas usaha dan produk lokal desa memperoleh kepastian hukum sekaligus meningkatkan daya saing.
Pendampingan dilakukan Tim Bidang Kekayaan Intelektual (KI) Kanwil Kemenkum Bali bersama Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Kabupaten Buleleng. Dua koperasi yang menjadi sasaran pendampingan yakni KDMP Ambengan di Desa Ambengan, Kecamatan Sukasada, dan KDMP Panji Anom.
Di KDMP Ambengan, tim diterima Ketua KDMP Ambengan, Made Nyiri Yasa. Dalam kesempatan tersebut, Perwakilan Tim Bidang KI Kanwil Kemenkum Bali, Edi Wahyudi, menjelaskan bahwa pendampingan bertujuan memberikan edukasi sekaligus asistensi teknis mengenai tata cara pendaftaran merek kolektif agar nama dan logo gerai koperasi memiliki pelindungan hukum.
Saat melakukan peninjauan, tim menemukan adanya perbedaan antara nama badan hukum dan nama yang digunakan pada gerai koperasi. Dalam dokumen badan hukum tercantum nama "Koperasi Desa Merah Putih Ambengan", sedangkan pada bangunan dan papan nama gerai tertulis "Koperasi Merah Putih Desa Ambengan".
Menanggapi hal tersebut, Tim KI Kanwil Kemenkum Bali menjelaskan bahwa perbedaan penamaan tersebut tidak menjadi hambatan dalam proses pendaftaran merek. Pengajuan merek dapat disesuaikan dengan identitas usaha yang ingin dilindungi, termasuk memberikan asistensi teknis terkait penempatan unsur nama desa dalam desain merek.
Pendampingan kemudian dilanjutkan ke KDMP Panji Anom yang diterima Ketua KDMP, Ngurah Anom. Pada kunjungan tersebut, tim memberikan pendampingan terkait proses pelindungan merek gerai berdasarkan badan hukum koperasi yang telah terbentuk.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali, Eem Nurmanah, menegaskan bahwa pelindungan merek kolektif merupakan bagian penting dalam memperkuat ekonomi berbasis koperasi di tingkat desa. "Pelindungan merek kolektif bagi Koperasi Desa Merah Putih merupakan langkah strategis untuk mengamankan identitas usaha masyarakat desa. Legalitas usaha tidak berhenti pada pengesahan badan hukum, tetapi perlu diperkuat melalui pelindungan merek agar gerai maupun produk yang dihasilkan memiliki kepastian hukum dan daya saing yang lebih kuat," ujar Eem.
Ia berharap pendampingan tersebut dapat menjadi model bagi KDMP di daerah lain di Bali. Dengan semakin banyak koperasi yang memiliki merek terdaftar, potensi ekonomi desa diharapkan terlindungi secara hukum sekaligus mampu berkembang lebih kompetitif di pasar.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....