Perkuat Pelindungan UMK Lokal, Direktur Merek DJKI Tinjau Produksi Bali Pure

  • 29 Jul 2026 13:30 WIB
  •  Denpasar

RRI.CO.ID, Buleleng – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum terus memperkuat pelindungan kekayaan intelektual bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK). Salah satu langkah yang dilakukan yakni meninjau Sentra Produksi Bali Pure di Kecamatan Tejakula, Kabupaten Buleleng, Bali, yang dinilai sebagai salah satu UMK unggulan daerah dengan potensi menembus pasar global.

Kunjungan dipimpin Direktur Merek dan Indikasi Geografis DJKI, Fajar Sulaeman Taman, didampingi Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali, Eem Nurmanah, serta Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kementerian Hukum Bali. Rombongan disambut Kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Kabupaten Buleleng, Ketut Suwarmawan, bersama pemilik Bali Pure, I Ketut Sumayana.

Dalam kesempatan tersebut, Fajar menegaskan bahwa kekayaan intelektual merupakan aset strategis yang harus dilindungi untuk meningkatkan nilai tambah dan daya saing produk lokal. Menurutnya, pelindungan merek tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha, tetapi juga menjadi fondasi penting dalam mendukung pertumbuhan UMK yang berkelanjutan.

"Kekayaan intelektual merupakan aset yang memiliki nilai ekonomi. Karena itu, pelindungan merek menjadi instrumen penting agar produk lokal memiliki kepastian hukum sekaligus mampu bersaing di pasar yang semakin kompetitif," ujarnya, Selasa 28 Juli 2026.

Sementara itu, Kepala BRIDA Kabupaten Buleleng, Ketut Suwarmawan, menyampaikan bahwa Bali Pure telah berkembang menjadi salah satu produk unggulan daerah yang berhasil meraih berbagai penghargaan di tingkat nasional. Prestasi tersebut antara lain Entrepreneur Award Category Best Chain Ecosystem 2023 dari Kementerian Koperasi dan UKM, UMKM Unggulan Kategori Kolaborator Terbaik Community Hub Jalin Lokal 2024, serta Terbaik II Nasional Lomba Inovasi UMKM Produk Aman dan Berkelanjutan Kategori Kosmetika dari BPOM RI Tahun 2026.

Di sisi lain, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali, Eem Nurmanah, mendorong pelaku usaha untuk terus memperkuat pelindungan kekayaan intelektual melalui pendaftaran merek pada kelas barang yang relevan seiring perkembangan usaha. Ia juga mengimbau Bali Pure agar terus menjaga kualitas produknya dan mulai mempertimbangkan pendaftaran merek di tingkat internasional melalui Protokol Madrid sebagai strategi memperluas akses pasar global.

Kunjungan kerja ini menjadi bagian dari komitmen Kementerian Hukum dalam memberikan pendampingan dan penguatan pelindungan kekayaan intelektual kepada pelaku UMK. Melalui langkah tersebut, diharapkan semakin banyak produk lokal yang memiliki kepastian hukum, nilai tambah, dan daya saing yang lebih kuat, baik di pasar nasional maupun internasional.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....