Kemenkum Bali Perkuat Layanan Merek, Sosialisasikan Kebijakan Tarif PNBP Terbaru

  • 29 Jul 2026 07:03 WIB
  •  Denpasar

RRI.CO.ID, Denpasar – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Bali memperkuat kesiapan jajarannya dalam menerapkan kebijakan terbaru tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atas layanan permohonan merek. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan pelayanan Kekayaan Intelektual kepada masyarakat berjalan optimal, seragam, dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Penguatan pemahaman tersebut dilakukan melalui Sosialisasi PNBP atas Permohonan Layanan Merek yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) secara virtual melalui Zoom Meeting, Senin 27 Juli 2026. Kegiatan tersebut diikuti Kepala Kanwil Kemenkum Bali, Eem Nurmanah, didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum I Wayan Redana, serta jajaran Bidang Kekayaan Intelektual.

Sosialisasi ini merupakan tindak lanjut atas terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum. Direktur Merek Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Fajar Sulaeman Taman, mengatakan sosialisasi tersebut bertujuan menyamakan pemahaman seluruh penyelenggara layanan merek di Indonesia terhadap implementasi kebijakan tarif PNBP terbaru.

Menurutnya, keseragaman pemahaman menjadi faktor penting agar layanan merek dapat dilaksanakan secara konsisten, akuntabel, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. Materi sosialisasi disampaikan oleh Ranie dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.

Dalam paparannya dijelaskan bahwa penyesuaian tarif PNBP layanan merek merupakan bagian dari strategi peningkatan kualitas pelayanan, khususnya melalui percepatan pemeriksaan substantif merek. Kebijakan tersebut juga diarahkan untuk mendukung transformasi digital melalui penguatan infrastruktur teknologi informasi, sehingga layanan merek dapat semakin modern, terintegrasi, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Selain membahas tujuan kebijakan, peserta juga mendapatkan penjelasan mengenai struktur serta besaran tarif terbaru untuk berbagai jenis layanan merek sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pemahaman tersebut diharapkan dapat mendukung jajaran pelayanan dalam memberikan informasi yang tepat kepada masyarakat dan pemohon layanan.

Kepala Kanwil Kemenkum Bali, Eem Nurmanah, menegaskan bahwa pemahaman yang menyeluruh terhadap kebijakan tarif PNBP terbaru menjadi kunci dalam menjaga kualitas pelayanan Kekayaan Intelektual. "Kesamaan pemahaman terhadap kebijakan tarif PNBP yang baru merupakan kunci agar implementasi layanan merek dapat berjalan secara optimal. Dengan memahami substansi regulasi secara menyeluruh, jajaran kami akan mampu memberikan informasi yang akurat, pendampingan yang tepat, serta pelayanan yang profesional kepada masyarakat. Pada akhirnya, hal ini akan semakin memperkuat kepastian hukum dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan Kekayaan Intelektual," ujar Eem.

Melalui kegiatan tersebut, Kanwil Kemenkum Bali menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas layanan Kekayaan Intelektual melalui penguatan kompetensi aparatur, penyelarasan kebijakan, serta penerapan layanan yang transparan, modern, dan berorientasi pada kepastian hukum.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....