Dorong Legalitas Merek Kolektif, Kanwil Kemenkum Bali Dampingi 2 KDMP di Buleleng
- 28 Jul 2026 14:21 WIB
- Denpasar
RRI.CO.ID,Singaraja – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Bali melalui Tim Bidang Kekayaan Intelektual (KI) turun langsung memberikan pendampingan pendaftaran merek kolektif bagi Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Kabupaten Buleleng, Selasa 28 Juli 2026. Langkah ini dilakukan guna mendorong pelindungan hukum atas identitas usaha dan produk lokal di tingkat desa.
Dalam kegiatan yang turut didampingi oleh Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) Kabupaten Buleleng tersebut, tim meninjau dua lokasi KDMP, yakni KDMP Ambengan yang berlokasi di Desa Ambengan, Kecamatan Sukasada, serta KDMP Panji Anom. Di Desa Ambengan, tim disambut langsung oleh Ketua KDMP Ambengan, Made Nyiri Yasa.
Dalam tatap muka tersebut, Perwakilan Tim Bidang KI Kanwil Kemenkum Bali, Edi Wahyudi, menjelaskan bahwa kedatangan tim bertujuan untuk memberikan edukasi serta mengasistensi tata cara pendaftaran merek kolektif, sehingga logo maupun nama gerai yang digunakan oleh KDMP memiliki legalitas dan pelindungan hukum yang sah. Dalam peninjauan lapangan di KDMP Ambengan, terungkap adanya penyesuaian teknis terkait nama pemilik dan nama merek gerai.

Nama badan hukum terdaftar sebagai "Koperasi Desa Merah Putih Ambengan", sedangkan pada fisik bangunan dan gerai tertulis "Koperasi Merah Putih Desa Ambengan". Menanggapi hal tersebut, Tim KI Kemenkum Bali menjelaskan bahwa perbedaan penamaan antara SK Badan Hukum dan nama gerai sebenarnya tidak menjadi kendala hukum, selama pengajuan merek disesuaikan dengan kebutuhan identitas usaha yang ingin dilindungi.
Tim juga memberikan asistensi teknis apakah elemen nama desa dapat digeser ke posisi atas dalam pengajuan dokumen mereknya. Pendampingan dilanjutkan ke KDMP Panji Anom yang diterima langsung oleh Ketua KDMP, Ngurah Anom.
Pada kesempatan ini, fokus pendampingan diarahkan pada tindak lanjut pelindungan merek gerai berdasarkan SK Badan Hukum yang telah dimiliki. Secara terpisah, Kepala Kanwil Kemenkum Bali menegaskan pentingnya pelindungan Kekayaan Intelektual bagi penguatan ekonomi berbasis koperasi di daerah.
"Pelindungan merek kolektif bagi Koperasi Desa Merah Putih merupakan langkah strategis untuk mengamankan identitas usaha masyarakat desa. Legalitas usaha tidak berhenti pada SK Badan Hukum semata, melainkan harus ditindaklanjuti dengan pelindungan merek agar gerai dan produk yang dihasilkan memiliki daya saing serta kepastian hukum yang kuat," ujar Eem Nurmanah.
Langkah aktif pendampingan ini diharapkan dapat direplikasi oleh KDMP di wilayah lain di Bali sebagaimana keberhasilan penataan dan keseragaman fisik bangunan yang telah diterapkan pada puluhan KDMP di Kabupaten Jembrana sehingga seluruh potensi ekonomi desa di Bali terlindungi secara hukum dari sisi Kekayaan Intelektual.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....