Pelaku Penipuan Berkedok Donasi Diamankan Polisi
- 25 Jul 2026 17:44 WIB
- Denpasar
RRI.CO.ID, Denpasar – Kepolisian Sektor Denpasar Timur bergerak cepat menindaklanjuti informasi yang viral di media sosial terkait dugaan penipuan berkedok permintaan sumbangan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di sebuah warung nasi Padang di Jalan Trengguli Nomor 74, Banjar Tembau Kaja, Kelurahan Penatih, Denpasar Timur. Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan seorang pria berinisial IKS yang diduga melakukan aksi tersebut.
Meski demikian, perkara akhirnya diselesaikan secara musyawarah setelah pelaku mengakui perbuatannya, mengembalikan uang korban, dan kedua belah pihak sepakat berdamai. Kapolsek Dentim AKP I Gusti Ngurah Agung Udiana mengatakan, setelah menerima informasi yang beredar di media sosial, pihaknya langsung menginstruksikan jajaran Reserse Kriminal untuk melakukan penyelidikan.
"Begitu menerima informasi yang viral di media sosial, kami langsung memerintahkan Unit Reskrim melakukan penyelidikan sehingga pelaku dapat segera diidentifikasi dan diamankan. Langkah cepat ini dilakukan untuk menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif serta memberikan kepastian kepada masyarakat," ujarnya.
Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis 23 Juli 2026 sekitar pukul 21.00 Wita. Saat itu, pelaku mendatangi warung milik korban dengan mengaku sebagai perwakilan Banjar Tembau Kaja yang sedang menggalang dana untuk kegiatan peringatan HUT Kemerdekaan RI.
Dengan alasan tersebut, pelaku meminta uang sebesar Rp80 ribu. Korban yang awalnya berniat memberikan Rp20 ribu akhirnya menyerahkan Rp80 ribu karena merasa terpaksa.
Setelah menerima uang, pelaku langsung meninggalkan lokasi. Rekaman kamera pengawas (CCTV) yang merekam kejadian itu kemudian beredar luas di media sosial hingga menjadi perhatian publik.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Polsek Dentim melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku di wilayah Banjar Bangkilesan, Desa Mas, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar. Pelaku kemudian diamankan dan dibawa ke Mapolsek Dentim untuk menjalani pemeriksaan.
Dalam keterangannya, IKS mengakui telah meminta uang kepada korban dengan mengatasnamakan Banjar Tembau Kaja. Ia juga mengakui uang hasil perbuatannya digunakan untuk membeli rokok dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Selain mengamankan pelaku, polisi turut menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp80 ribu serta rekaman CCTV yang memperlihatkan aksi pelaku saat meminta sumbangan kepada korban. Dalam proses penyelesaian perkara, korban dan pelaku sepakat menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan.
Pelaku menyampaikan permohonan maaf kepada korban maupun masyarakat Banjar Tembau Kaja, mengembalikan seluruh uang yang diterimanya, serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Korban menerima permohonan maaf tersebut dan memilih tidak melanjutkan perkara ke proses hukum.
Kesepakatan damai itu dituangkan dalam surat pernyataan yang ditandatangani kedua belah pihak dan disaksikan sejumlah saksi, termasuk Sekretaris Banjar Tembau Kaja. Kapolsek Dentim AKP I Gusti Ngurah Agung Udiana mengapresiasi respons cepat personelnya dalam mengungkap kasus tersebut sehingga keresahan masyarakat dapat segera diatasi.
"Kami mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap oknum yang mengatasnamakan banjar, lembaga, maupun organisasi tertentu untuk meminta sumbangan tanpa identitas atau surat tugas resmi. Apabila menemukan kejadian serupa, segera laporkan kepada kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti," tegasnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....