Satpol PP Bali Kedepankan Pembinaan terhadap Pembakar Sampah
- 21 Jul 2026 12:28 WIB
- Denpasar
RRI.CO.ID, Denpasar - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali menyebut pelanggaran pembakaran sampah di ruang terbuka masih ditemukan, meski jumlahnya mulai menurun dibandingkan saat awal penutupan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA). Penurunan tersebut terjadi setelah adanya relaksasi pengelolaan sampah dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP Provinsi Bali, I Made Yudi Purnamadi, mengatakan saat ini pelanggaran seperti pembakaran sampah dan pembuangan sampah sembarangan masih terjadi. Namun, intensitasnya tidak lagi setinggi pada masa awal perubahan kebijakan pengelolaan sampah.
"Saat ini masih ditemukan pelanggaran, tetapi tidak seintensif ketika awal penutupan TPA. Kami lebih mengedepankan pembinaan kepada masyarakat sebelum melakukan penegakan hukum," katanya
Menurutnya, pendekatan persuasif dipilih karena dinilai lebih efektif meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mengelola sampah dari sumbernya. Penegakan hukum menjadi langkah terakhir apabila upaya pembinaan tidak diindahkan.
"Perda Nomor 5 Tahun 2011 mengatur sanksi kurungan hingga tiga bulan dan denda maksimal Rp50 juta. Namun kami berharap masyarakat sadar sehingga tidak perlu sampai dikenakan sanksi tersebut," ujarnya.
Yudi menjelaskan, Satpol PP terus berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup, pemerintah kabupaten/kota, serta desa dan desa adat dalam melakukan patroli maupun pengawasan. Wilayah Sarbagita menjadi perhatian utama karena merupakan kawasan dengan aktivitas masyarakat dan pariwisata yang tinggi.
Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif menghentikan kebiasaan membakar sampah demi menjaga kualitas udara dan lingkungan Bali. Menurutnya, keberhasilan penanganan sampah hanya dapat terwujud melalui kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....