BPJamsostek Denpasar Komit Proteksi Pekerja Informal
- 23 Jun 2026 11:25 WIB
- Denpasar
RRI.CO.ID, Denpasar - Program BPJS Ketenagakerjaan melindungi pekerja informal atau Bukan Penerima Upah (BPU) melalui kepesertaan mandiri dengan pilihan iuran sangat terjangkau. Iuran termurahnya mulai dari Rp16.800,00 hingga Rp36.800,00 per bulan, dan tersedia subsidi potongan iuran 50% untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) selama bulan April – Desember 2026.
Hal ini disampaikan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bali Denpasar, Adventus Edison Souhuwat usai menyerahkan santunan JKM kepada pekerja informal seorang pedagang almarhum Ni Ketut Anggreni yang diterima oleh ahli warisnya di Denpasar. Sesuai PP Nomor 82 Tahun 2019, ahli waris mendapatkan haknya dari program Jaminan Kematian (JKM) BPJamsostek sebesar Rp42 juta.
“Pekerja sektor informal yang berhak mendaftar antara lain pedagang keliling, pengemudi ojek online, petani, nelayan, hingga pekerja lepas (freelancer), driver, tukang bangunan. Manfaat dasar yang diperoleh meliputi perawatan medis tanpa batas biaya sesuai kebutuhan medis, santunan pengganti upah saat tidak bisa bekerja, santunan kematian/cacat, serta beasiswa untuk anak,” jelas Adventus dalam keterangan tertulisnya.
“Melalui kegiatan ini kami juga ingin memastikan bahwa layanan jaminan sosial ketenagakerjaan tidak hanya tersedia di kantor layanan, tetapi juga hadir langsung di tengah masyarakat melalui pendekatan agar semakin banyak pekerja dapat terlindungi,” lanjutnya.
Adventus menyebut, dengan iuran terjangkau, pekerja dapat memperoleh manfaat perlindungan apabila mengalami kecelakaan kerja maupun risiko meninggal dunia. Harapannya semakin banyak pekerja terlindungi dan merasa aman dalam menjalankan aktivitas pekerjaannya.
Adventus Edison Souhuwat juga menyampaikan, dengan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan para pekerja akan bekerja dengan lebih tenang dan nyaman untuk meraih kesejahteraan “Saat ini kita juga berada pada momentum hadirnya Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2025 yang memberikan keringanan iuran JKK dan JKM sebesar 50% bagi peserta BPU. Momentum ini harus kita manfaatkan secara optimal dalam memastikan peserta yang masuk grace periode melakukan pembayaran iuran dan peningkatan perlindungan dengan menambahkan JHT,”ungkapnya.
Ia menambahkan para pekerja perlu menggunakan aplikasi Jamsostek Mobile atau JMO untuk mempermudah akses layanan bagi peserta. “Kami mulai mengarahkan para peserta untuk lebih menggunakan kartu digital seiring dengan perkembangan jaman yang lebih mengedepankan digitalisasi,” sebutnya.
Dirinya menjelaskan dengan menggunakan JMO maka peserta layanan ini dapat memperoleh informasi terkini tentang kepesertaan mereka di BPJS Ketenagakerjaan. Pada aplikasi itu, peserta aktif Penerima Upah (PU) maupun peserta Bukan Penerima Upah (BPU) dapat menelusuri berbagai macam fitur informasi kepesertaan, pengajuan klaim, maupun pendaftaran peserta.
BPJS Ketenagakerjaan disebut, senantiasa memberikan pemahaman dan mengubah pola pikir masyarakat bahwa BPJS Ketenagakerjaan jangan dilihat sebagai beban biaya, tetapi lebih pada manfaatnya. Sementara itu ahli waris menyampaikan rasa terima kasih yang mendalam atas perhatian dan santunan yang diberikan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....