DLHK Denpasar Tanam 234 Pohon Perindang hingga April 2026
- 01 Mei 2026 16:33 WIB
- Denpasar
RRI.CO.ID, Denpasar – Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Denpasar mencatat telah menanam sebanyak 234 pohon perindang selama periode Januari hingga April 2026. Penanaman tersebut tersebar di sejumlah titik strategis di wilayah kota.
Kepala Bidang Tata Lingkungan dan Pertamanan DLHK Kota Denpasar, Ida Ayu Widhiyanasari, Jumat, 01 Mei 2026, mengatakan penanaman pohon akan terus dilanjutkan hingga akhir tahun sebagai bagian dari upaya menjaga kualitas lingkungan perkotaan. Adapun lokasi penanaman meliputi kawasan Dam Oongan, Jalan Cok Agung Tresna, Jalan Teuku Umar Barat, Jalan Teuku Umar, Jalan Hayam Wuruk, Lapangan Puputan, Jalan Ahmad Yani, hingga Jalan Mawar.
“Jenis pohon yang ditanam beragam, seperti tanjung, bungur, ketapang, cemara laut, tabebuya, dan kupu-kupu,” ujarnya.
Dari total 234 pohon yang ditanam, sebanyak 65 pohon merupakan kompensasi atas penebangan yang dilakukan sebelumnya. Rinciannya, pada Januari ditanam 98 pohon dengan 50 di antaranya merupakan kompensasi, Februari 74 pohon, Maret tidak ada penanaman, dan April sebanyak 62 pohon dengan 15 pohon merupakan kompensasi.
DLHK Denpasar saat ini juga masih memiliki stok bibit sekitar 500 pohon untuk mendukung program penghijauan lanjutan. Widhiyanasari menegaskan, setiap penebangan pohon perindang wajib disertai penggantian sesuai ketentuan yang berlaku.
Hal ini mengacu pada Peraturan Wali Kota Denpasar Nomor 42 Tahun 2018. “Setiap satu pohon yang ditebang wajib diganti dengan 25 pohon baru dengan tinggi minimal 4 hingga 5 meter,” jelasnya.
Selain itu, pihak yang melakukan penebangan juga wajib memenuhi sejumlah persyaratan, termasuk menjaga keserasian lingkungan sekitar serta memperoleh izin resmi sebelum melakukan pemotongan. Proses penebangan pun harus berada di bawah pengawasan pejabat yang berwenang.
Jenis pohon pengganti juga harus sesuai rekomendasi DLHK agar tetap mendukung fungsi ekologis dan estetika kawasan. Penanaman kembali diutamakan dilakukan di sekitar lokasi penebangan, kecuali terdapat pertimbangan teknis tertentu.
Melalui kebijakan ini, Pemerintah Kota Denpasar berupaya menjaga keseimbangan antara pembangunan dan kelestarian lingkungan, sekaligus mewujudkan kota yang bersih dan hijau.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....