Kemenkum Bali Perketat Pengawasan Notaris, Soroti Kepatuhan Pelaporan Fidusia

  • 29 Apr 2026 11:39 WIB
  •  Denpasar

RRI.CO.ID, Tabanan– Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali memperketat pengawasan terhadap notaris di Kabupaten Tabanan. Langkah tersebut untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, terutama dalam pelaporan jaminan fidusia yang masih ditemukan bermasalah.

Langkah ini dilakukan melalui kegiatan pengawasan dan pembinaan oleh Majelis Pengawas Wilayah (MPW) sebagai bagian dari upaya menjaga kualitas layanan kenotariatan serta memperkuat tertib administrasi. Kegiatan yang berlangsung pada, Selasa 28 April 2026 menyasar peningkatan profesionalisme notaris dalam menjalankan jabatannya.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali, Eem Nurmanah, menekankan MPW menyoroti kewajiban notaris dalam pelaporan jaminan fidusia secara berkala melalui sistem yang telah ditetapkan. Namun, masih ditemukan keterlambatan pelaporan dan ketidaksesuaian data, sehingga diperlukan pembinaan yang lebih intensif.

Selain itu, pengawasan juga dilakukan terhadap notaris yang baru dilantik. Pemeriksaan mencakup kesiapan operasional kantor, kelengkapan sarana dan prasarana, serta pelaksanaan pelayanan jasa kenotariatan kepada masyarakat.

Eem Nurmanah menegaskan bahwa pengawasan dan pembinaan merupakan langkah strategis untuk menjaga integritas dan akuntabilitas profesi notaris. “Kami ingin memastikan setiap notaris tidak hanya memahami kewajibannya, tetapi juga melaksanakannya secara disiplin dan bertanggung jawab, khususnya dalam pelaporan fidusia,” ujarnya.

Ia menambahkan, sinergi antara pengawasan dan pembinaan diharapkan mampu mendorong peningkatan kualitas layanan hukum kepada masyarakat. Dengan demikian, notaris dapat memberikan kepastian hukum yang optimal serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap layanan kenotariatan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....