Sanksi Pembakar Sampah Jangan Diterapkan Terburu-buru
- 16 Apr 2026 11:19 WIB
- Denpasar
RRI.CO.ID, Denpasar – Persoalan pembakaran sampah masih menjadi perhatian di Bali seiring upaya pemerintah memperkuat pengelolaan sampah dan menjaga kelestarian lingkungan. Dalam upaya tersebut, penerapan sanksi bagi pelaku pembakaran sampah dinilai perlu dilakukan secara bertahap dengan mengedepankan edukasi kepada masyarakat.
Dosen Hukum Lingkungan Fakultas Hukum Universitas Warmadewa, I Made Gianyar, kepada RRI menilai sanksi terhadap pembakar sampah sebaiknya tidak langsung diterapkan. Menurutnya, dalam perspektif hukum, sanksi merupakan upaya terakhir setelah berbagai langkah pembinaan dan sosialisasi dilakukan kepada masyarakat.
“Dalam kajian akademis, sanksi merupakan upaya terakhir. Yang terpenting adalah membangun kesadaran hukum masyarakat dalam pengelolaan sampah.” jelas Mantan Bupati Bangli 2010-2015 & 2016-2021.
Made Gianyar menjelaskan, pembentukan kesadaran hukum masyarakat perlu melalui tahapan pengetahuan terhadap aturan, kemudian muncul sikap menerima, hingga akhirnya masyarakat bersedia menjalankan aturan tersebut. Karena itu, pemerintah perlu lebih dahulu memperkuat sosialisasi peraturan terkait pengelolaan sampah agar dipahami oleh masyarakat luas.
“Pemerintah wajib melakukan sosialisasi untuk membangun pengetahuan masyarakat. Dari pengetahuan itu akan tumbuh sikap dan kesadaran bersama untuk mengelola sampah, khususnya sampah organik.” jelasnya.
Mantan Bupati Bangli dua periode tersebut juga mendorong pemerintah menyiapkan sarana pendukung pengelolaan sampah, seperti komposter dan sistem pengolahan berbasis komunitas. Dengan dukungan fasilitas dan edukasi yang memadai, masyarakat diharapkan dapat beradaptasi dalam mengelola sampah secara mandiri sebelum penerapan sanksi dilakukan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....