Penguatan Royalti Digital ASEAN Dorong Keadilan Kreator

  • 11 Apr 2026 10:04 WIB
  •  Denpasar

RRI.CO.ID, Denpasar - Pesatnya pertumbuhan platform digital dan layanan digital telah mengubah model bisnis perlisensian karya cipta secara signifikan. Eksploitasi karya musik kini terjadi lintas yurisdiksi secara real time, namun belum diimbangi dengan distribusi royalti yang akurat.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, menyebut tingginya volume pemanfaatan karya belum berbanding lurus dengan keakuratan distribusi royalti. Ia menilai disparitas infrastruktur teknologi antar lembaga manajemen kolektif (CMO) di ASEAN menjadi penyebab utama kebocoran pendapatan kreator.

“Eksploitasi karya musik terjadi lintas yurisdiksi secara seketika, namun distribusi royalti belum sepenuhnya akurat,” ujar Hermansyah. Ia menambahkan, fragmentasi data kepemilikan hak cipta memperbesar potensi revenue leakage di kawasan.

Kondisi tata kelola royalti digital di ASEAN saat ini masih fragmentatif dengan perbedaan kerangka hukum, kelembagaan, dan kapasitas teknis di tiap negara. Sebagian negara telah memiliki sistem digital yang mapan, sementara lainnya masih menghadapi keterbatasan infrastruktur dan rendahnya kesadaran pencipta.

“Diperlukan sinergi regional untuk membangun ekosistem royalti yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan,” tambahnya. Menurutnya, kolaborasi lintas negara menjadi kunci untuk menjawab tantangan global yang tidak bisa diselesaikan secara parsial.

Forum ini juga menargetkan penyamaan standar metadata karya cipta, penguatan posisi tawar CMO dalam negosiasi dengan digital service providers, serta integrasi sistem royalti digital di ASEAN. Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan kreator melalui distribusi hak ekonomi yang lebih proporsional.

Kegiatan yang berlangsung di Truntum Hotel Kuta, Bali ini dihadiri berbagai pemangku kepentingan nasional dan internasional. Forum tersebut menjadi momentum strategis Indonesia dalam mendorong tata kelola royalti digital yang lebih adil di kawasan Asia Tenggara.

Dengan kolaborasi lintas negara yang semakin kuat, diharapkan ekosistem tata kelola royalti digital di ASEAN mampu memberikan perlindungan dan kesejahteraan yang lebih adil bagi para kreator di era digital.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....