Pemkot Denpasar Berlakukan WFH, ASN Telat Respon Terancam Sanksi
- 08 Apr 2026 15:34 WIB
- Denpasar
RRI.CO.ID, Denpasar — Pemerintah Kota Denpasar resmi memberlakukan kebijakan Work From Home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) mulai Jumat, 10 April 2026, dengan pengawasan ketat dan sanksi bagi pegawai yang tidak responsif selama jam kerja.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Denpasar Nomor B/000.8.3/602/SETDA Tahun 2026. Pengawasan pelaksanaan WFH dilakukan melalui sistem by name by address, di mana ASN wajib melakukan absensi digital sesuai titik lokasi tempat tinggal yang telah terdaftar.
Sekretaris Daerah Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Eddy Mulya, menegaskan bahwa selain kehadiran, tingkat responsivitas pegawai menjadi indikator utama penilaian selama WFH.
“Pimpinan perangkat daerah akan memberikan sanksi bertahap bagi ASN yang sulit dihubungi saat jam kerja, mulai dari keterlambatan respons 5 menit, 10 menit, hingga 15 menit,” ujarnya di Denpasar, Selasa 07 April 2026.
Ia menambahkan, ASN yang berulang kali tidak melakukan absensi atau tidak dapat dihubungi, baik melalui telepon maupun saat diminta hadir ke kantor, akan dikenakan evaluasi kinerja hingga sanksi administratif. Meski WFH diberlakukan setiap hari Jumat, Eddy Mulya memastikan pelayanan publik di Kota Denpasar tetap berjalan normal.
Sejumlah sektor vital tetap diwajibkan bekerja dari kantor atau Work From Office (WFO) secara penuh. “Layanan publik seperti transportasi, pendidikan, kesehatan, perizinan, hingga kesiapsiagaan tetap berjalan seperti biasa dan kantor pelayanan tetap buka,” jelasnya.
Selain itu, kebijakan WFH juga menjadi bagian dari upaya efisiensi anggaran daerah. Penghematan yang diperoleh akan dialokasikan kembali untuk mendukung program prioritas pembangunan.
Beberapa langkah efisiensi yang diterapkan antara lain pengurangan penggunaan kendaraan dinas secara bertahap, mendorong penggunaan kendaraan listrik atau transportasi umum, serta penghematan penggunaan listrik seperti AC, lampu, dan perangkat elektronik lainnya. Eddy Mulya menegaskan bahwa kebijakan ini mengacu pada arahan Kementerian Dalam Negeri dan akan dievaluasi secara berkala setiap minggu guna memastikan efektivitas pelaksanaannya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....