Sinergi Kemenkum dan Pemprov Bali Matangkan Penyerahan Sertifikat KI 2026

  • 29 Mar 2026 19:41 WIB
  •  Denpasar

RRI.CO.ID, Denpasar – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali bersama Pemerintah Provinsi Bali mematangkan persiapan penyerahan Sertifikat Kekayaan Intelektual (KI) Tahun 2026 melalui rapat koordinasi di Denpasar, Jumat 27 Maret 2026. Kegiatan ini bertujuan memastikan kelancaran acara sekaligus memperkuat pelindungan karya masyarakat Bali.

Gubernur Bali, Wayan Koster, dalam arahannya, menegaskan seluruh rangkaian kegiatan harus dipersiapkan secara optimal tanpa kekurangan. Ia menekankan pentingnya pelindungan kekayaan intelektual bagi Bali yang memiliki kekayaan adat, budaya, dan seni.

Acara tersebut rencananya akan dihadiri sejumlah tamu kehormatan, di antaranya Ketua Dewan Pengarah BRIN Megawati Soekarnoputri, Anggota Dewan Pengarah BRIN Bambang Kesowo, serta sejumlah menteri terkait. Kepala Brida Provinsi Bali dalam paparannya menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan wujud nyata pelindungan KI melalui sinergi lintas sektor.

Melalui forum temu wicara, Pemprov Bali bersama instansi terkait berupaya mengoptimalkan potensi KI, mulai dari karya seni hingga produk UMKM, guna mendorong kesejahteraan masyarakat sejalan dengan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali. Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali Eem Nurmanah melaporkan kesiapan teknis penyerahan sertifikat serta penyediaan booth layanan KI.

Didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum I Wayan Redana, ia menegaskan komitmen menghadirkan layanan yang inklusif. “Sebagai implementasi Artha Karya, kami akan melibatkan kreator disabilitas dalam pameran serta menyerahkan sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal untuk ekspresi budaya tradisional ogoh-ogoh dan sertifikat merek bagi pelaku usaha disabilitas,” ujarnya.

Wakil Gubernur Bali I Nyoman Giri Prasta menambahkan, kegiatan ini diharapkan menjadi sarana edukasi bagi masyarakat terkait pentingnya pelindungan KI. Ia menekankan perlunya penyampaian informasi yang mudah dipahami agar masyarakat semakin sadar dan terdorong untuk mendaftarkan karya mereka.

Penyerahan Sertifikat KI 2026 ditargetkan mampu memperkuat ekosistem kekayaan intelektual yang terintegrasi dan berkelanjutan. Sinergi lintas sektor ini diharapkan menjadikan Bali sebagai fondasi ekonomi kreatif yang tangguh melalui kepastian pelindungan hukum atas karya lokal.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....