Kemenkum Bali Lakukan Sinkronisasi dan Harmonisasi Penyusunan Naskah Akademik

  • 04 Mar 2026 15:12 WIB
  •  Denpasar

RRI.CO.ID, Denpasar – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali mendorong penyusunan Naskah Akademik yang berkualitas, sistematis, dan berbasis data guna menghasilkan produk hukum daerah yang harmonis dan implementatif. Penegasan tersebut disampaikan dalam kegiatan Peningkatan Pemahaman Penyusunan Naskah Akademik Tahun Anggaran 2026, Rabu 04 Maret 2026, di Ruang Dharmawangsa.

Kegiatan tersebut mengusung tema “Sinkronisasi dan Harmonisasi untuk Menjamin Kualitas Naskah Akademik demi Produk Hukum Daerah yang Berkualitas”. Diikuti jajaran pemerintah daerah serta pemangku kepentingan terkait.

Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum, Mustiqo Vitra Ardhiansyah, dalam laporannya menyampaikan bahwa kegiatan tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman mengenai urgensi penyusunan Naskah Akademik sebagai instrumen perencanaan fundamental dalam pembentukan Peraturan Daerah (Perda).

Sementara, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali, Eem Nurmanah, menegaskan Naskah Akademik tidak boleh dipandang sekadar formalitas administratif, melainkan harus menjadi fondasi ilmiah dalam pembentukan Perda yang berkualitas.

“Peraturan Daerah merupakan instrumen strategis dalam mendukung pembangunan daerah. Oleh karena itu, Naskah Akademik harus disusun secara sistematis, metodologis, dan berbasis data agar regulasi yang dihasilkan benar-benar menjawab kebutuhan hukum masyarakat serta tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari,” ujarnya.

Menurutnya, penyusunan Naskah Akademik harus mengacu pada Lampiran I Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022. Ketentuan tersebut menjadi pedoman penting dalam memastikan proses pembentukan peraturan berjalan sesuai asas dan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan.

Dalam sesi pemaparan materi, I Wayan Gde Wiryawan menjelaskan teknik penyusunan Naskah Akademik berbasis kaidah ilmiah, mulai dari identifikasi research gap, urgensi pengaturan, hingga analisis filosofis, sosiologis, dan yuridis. Sementara itu, Ni Luh Gede Astariyani memaparkan metodologi penelitian, termasuk pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris (socio-legal), serta integrasi metode Regulatory Impact Analysis (RIA) dan ROCCIPI dalam menganalisis dampak regulasi.

Melalui kegiatan ini, Kanwil Kementerian Hukum Bali memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah dalam menyusun produk hukum daerah yang selaras, responsif, dan mampu menjawab dinamika kebutuhan hukum masyarakat Bali.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....