Gubernur Koster Gerak Cepat Tangani Anak Terlantar
- 28 Feb 2026 19:42 WIB
- Denpasar
RRI.CO.ID, Denpasar – Gubernur Bali Wayan Koster memberikan dukungan penuh terhadap inisiatif Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali dalam pemenuhan hak administrasi kependudukan bagi anak terlantar. Dukungan tersebut disampaikan dalam acara Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kejati Bali dengan Pemprov Bali serta Pemerintah Kabupaten/Kota terkait pemenuhan hak administrasi kependudukan bagi anak terlantar, Selasa 24 Februari , di Ruang Wiswa Sabha Utama Kantor Gubernur Bali.
Gubernur Koster mengaku antusias mendengar gagasan Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Chatarina Muliana mengenai penandatanganan MoU dan PKS ini. “Jujur, saya kaget saat menerima usulan dari Ibu Kajati karena belum pernah terpikirkan,” ujar Koster di hadapan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah RI Abdul Mu’ti dan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Fauzi yang hadir pada acara tersebut.
Sebagai tindak lanjut, Gubernur Koster langsung merespons gagasan Kajati Bali dengan menetapkan hari baik untuk pelaksanaan penandatanganan. Ia juga menyampaikan rencana validasi data terkait 20.631 anak putus sekolah dan 3.000 anak terlantar di Bali.
“Ini jadi perhatian serius, karena 1.000 pun adalah jumlah yang besar bagi Daerah Bali,” katanya.
Setelah penandatanganan MoU dan PKS, Koster akan mengagendakan rapat koordinasi dengan Bupati dan Walikota se-Bali untuk menyusun panduan aksi penanganan anak terlantar. Strategi jemput bola akan melibatkan forum perbekel dan bendesa adat agar pemenuhan hak administrasi kependudukan bagi anak terlantar dapat terlaksana dengan cepat.
Langkah kolaboratif antara Kejati, Pemprov Bali, dan pemerintah kabupaten/kota mendapat apresiasi dari Mendikdasmen Abdul Mu’ti, Menteri PPPA Arifah Fauzi, serta Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung RI R. Narendra Jatna. Menteri PPPA menilai inisiatif ini sangat strategis dan berharap dapat diperluas hingga tingkat nasional. “Ini merupakan bentuk empati dan kepedulian pada anak terlantar,” ucapnya.
Abdul Mu’ti menekankan bahwa program ini merupakan terobosan yang dapat dijadikan model nasional. Sementara R. Narendra Jatna menyebutnya sebagai momentum penting antara Kejati dan pemerintah daerah dalam menjamin hak anak terlantar.
Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Chatarina Muliana mengucapkan terima kasih atas respon cepat Pemprov dan Kabupaten/Kota sehingga penandatanganan MoU dan PKS dapat terlaksana. Ia menegaskan setiap anak berhak atas pendidikan dan perlindungan dari kekerasan fisik maupun bentuk kekerasan lainnya.
Berdasarkan data Juli 2019, terdapat sekitar 3.000 anak terlantar di Bali, dengan 2.000 anak berada di Kabupaten Buleleng. Sementara data Bappenas 2025 mencatat 20.631 anak putus sekolah di Bali, sebagian besar merupakan anak terlantar.
“Satu saja anak terlantar menjadi ancaman bagi generasi berikutnya, apalagi anak perempuan,” tegasnya.
Penandatanganan MoU dan PKS dilakukan secara bergiliran, dimulai antara Gubernur dengan Kajati Bali, dilanjutkan Kajari Kabupaten/Kota dengan Bupati/Walikota. Program ini diharapkan menjadi langkah nyata mempercepat pemenuhan hak administrasi kependudukan bagi anak terlantar di seluruh Bali.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....