Pansus TRAP DPRD Bali Bahas Dugaan Pelanggaran BTID
- 25 Feb 2026 14:17 WIB
- Denpasar
RRI.CO.ID, Denpasar – Panitia Khusus Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (TRAP) DPRD Provinsi Bali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan PT Bali Turtle Island Development di Ruang Rapat Gabungan Kantor DPRD Bali, Senin 23 Februari 2026. Rapat Dengar Pendapat dipimpin Ketua Pansus TRAP I Made Suparta yang membahas dugaan pelanggaran tata ruang dan perizinan dalam pengelolaan kawasan yang bersinggungan dengan wilayah konservasi mangrove di Bali Selatan.
Dalam acara ini Pansus TRAP meminta klarifikasi langsung dari pihak perusahaan terkait legalitas dan kesesuaian pemanfaatan ruang. Wakil Sekretaris Pansus TRAP DPRD Bali, Dr. Somvir, menegaskan bahwa pembahasan yang dilakukan bukan untuk menghambat investasi di Bali, melainkan untuk mencari solusi terbaik agar seluruh proses pembangunan tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami ingin menegaskan bahwa rapat ini untuk mencari solusi, bukan untuk menghambat investor. Pansus TRAP tidak anti-investor, tetapi investor harus mengikuti aturan yang berlaku,” katanya.
Somvir menambahkan, Bali sebagai daerah pariwisata dunia harus mampu menjaga keseimbangan antara pertumbuhan investasi dan kelestarian lingkungan, khususnya kawasan mangrove yang memiliki fungsi ekologis penting sebagai penyangga abrasi, habitat biota, serta pengendali perubahan iklim. Dalam forum tersebut, anggota Pansus juga menyoroti aspek kesesuaian tata ruang, dokumen perizinan, serta dampak lingkungan dari aktivitas pengelolaan kawasan.
Pihak BTID diberikan kesempatan untuk memaparkan dokumen dan penjelasan terkait perizinan yang dimiliki. Pansus TRAP menegaskan akan terus melakukan pendalaman terhadap data dan dokumen yang disampaikan sebelum mengambil langkah lanjutan.
DPRD Bali berharap seluruh pihak dapat berkomitmen menjaga aturan tata ruang demi keberlanjutan pembangunan dan perlindungan lingkungan di Bali Selatan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....