BKSDA Tegaskan Aturan SIMAKSI Buyan

  • 23 Feb 2026 11:14 WIB
  •  Denpasar

RRI.CO.ID, Denpasar - Balai Konservasi Sumber Daya Alam Bali memberikan klarifikasi terkait viralnya unggahan di media sosial mengenai kegiatan pengambilan video klip di kawasan Taman Wisata Alam Danau Buyan-Danau Tamblingan. Klarifikasi ini disampaikan menyusul kedatangan akun Facebook “Jem Tattoo” bersama 12 kru yang hendak melakukan shooting tanpa mengantongi Surat Izin Masuk Kawasan Konservasi (SIMAKSI).

Dalam siaran pers tertanggal 21 Februari 2026, BKSDA Bali menjelaskan bahwa setiap kegiatan komersial seperti pembuatan video klip, film, maupun fotografi di kawasan konservasi wajib dilengkapi SIMAKSI sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, pengenaan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) juga telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2024.

Petugas lapangan sempat memberikan penjelasan kepada pengunjung terkait kewajiban perizinan tersebut. Namun karena persyaratan belum terpenuhi, kegiatan pengambilan video tidak dilaksanakan dan pihak pengunjung mengajukan pengembalian tiket masuk sebesar Rp180.000 yang kemudian dikembalikan penuh oleh petugas.

Kepala Balai KSDA Bali, Ratna Hendratmoko, menegaskan komitmen pihaknya dalam pembenahan pelayanan.

“Sebagai bentuk tanggung jawab, kami berkomitmen untuk menata kembali proses administrasi dengan efektif dan cepat, agar pelayanan dan pengelolaan kawasan hutan konservasi tetap berjalan sesuai ketentuan dan prinsip konservasi,” ujarnya.

Ia juga mengajak seluruh pihak untuk bersama menjaga kawasan konservasi.

“BKSDA Bali memohon maaf atas ketidaknyamanan dan kegaduhan yang terjadi. Kami menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak, termasuk pemilik akun Jem Tattoo yang telah menyampaikan koreksi dan evaluasi kepada kami. Kami berkomitmen untuk terus memperbaiki pelayanan bidang konservasi keanekaragaman hayati dengan penuh integritas,” tegasnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....