Sampah Bali Jadi Sorotan, Menteri LH Ingatkan Potensi Pidana

  • 06 Feb 2026 10:47 WIB
  •  Denpasar

RRI.CO.ID, Badung: Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, bersama Menteri Pariwisata, Widiyanti Putri Wardhana, turun langsung memimpin aksi penguatan penanganan sampah di Bali pada Jumat 6 Februari 2026 pagi. Kegiatan yang dimulai pukul 06.00 WITA ini juga dihadiri oleh Gubernur Bali Wayan Koster, Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa, jajaran TNI-Polri, mahasiswa, serta masyarakat setempat.

 

Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan bahwa penanganan sampah, khususnya sampah spesifik akibat banjir, harus dilakukan secara sistematis dan terus-menerus. Aksi ini merupakan bagian dari Gerakan Nasional Indonesia ASRI (Aman, Sehat, Resik, dan Indah) yang diluncurkan sesuai arahan Presiden RI untuk mengubah budaya masyarakat dalam menangani sampah.

 

"Bapak Presiden telah mewarning semua jajaran Kabinet Merah Putih untuk turun langsung ke lapangan minimal seminggu sekali melakukan gerakan bersih sampah," ujar Hanif Faisol Nurofiq.

 

Ia juga menekankan akan mengoperasionalkan secara tegas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, termasuk aspek pidananya bagi pihak yang lalai. Sementara itu, Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana mengingatkan bahwa kebersihan destinasi adalah kunci keberlanjutan pariwisata Bali sebagai penyumbang devisa terbesar.

 

Berdasarkan studi, destinasi yang kotor dapat menyebabkan penurunan kunjungan wisatawan dan devisa hingga lebih dari 3%. "Industri pariwisata harus mengelola sampahnya sendiri, dan masyarakat jangan buang sampah sembarangan. Kebiasaan bersih ini harus dimulai sejak dini, bahkan dari tingkat sekolah," tegas Widiyanti Putri Wardhana.

 

Pemerintah pusat melalui kementerian terkait bersama jajaran TNI, Polri, dan Kejaksaan Agung menegaskan tidak akan segan untuk mengoperasionalkan aspek pidana dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 guna memastikan kewajiban pengelolaan sampah dijalankan oleh semua pihak. Langkah pengawasan langsung terhadap kabupaten dan kota di seluruh Indonesia ini menjadi bagian dari upaya nyata dalam memenuhi hak masyarakat atas lingkungan yang baik sesuai mandat Undang-Undang Dasar 1945.

/* Style Definitions */ table.MsoNormalTable {mso-style-name:"Table Normal"; mso-tstyle-rowband-size:0; mso-tstyle-colband-size:0; mso-style-noshow:yes; mso-style-priority:99; mso-style-parent:""; mso-padding-alt:0in 5.4pt 0in 5.4pt; mso-para-margin-top:0in; mso-para-margin-right:0in; mso-para-margin-bottom:8.0pt; mso-para-margin-left:0in; line-height:107%; mso-pagination:widow-orphan; font-size:11.0pt; font-family:"Calibri","sans-serif"; mso-ascii-font-family:Calibri; mso-ascii-theme-font:minor-latin; mso-hansi-font-family:Calibri; mso-hansi-theme-font:minor-latin; mso-bidi-font-family:"Times New Roman"; mso-bidi-theme-font:minor-bidi;}

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....