Pembakar Sampah Langgar Fungsi Ruang dan Picu Polusi Lingkungan

  • 20 Jul 2026 13:04 WIB
  •  Denpasar

RRI.CO.ID, Denpasar - Aksi pembakaran sampah di area terbuka memicu permasalahan baru terutama dari sisi tata ruang dan lingkungan. Aksi bakar sampah justru mengubah fungsi lingkungan menjadi tempat pembuangan ilegal bahkan meningkatkan emisi gas rumah kaca.

Hal itu diungkapkan Pengamat Tata Ruang Bali Profesor I Putu Rumawan Salain saat dikonfirmasi RRI.CO.ID di Denpasar. Menurut Prof. Rumawan Salain, membakar sampah bukan solusi efektif, melainkan memicu masalah baru apalagi dilakukan di area terbuka.

Ia menjelaskan, dari sisi tata ruang, pembakaran sampah masuk ranah pelanggaran fungsi ruang karena pembakaran sampah terutama di permukiman padat penduduk, tidak sesuai dengan peruntukan ruang yang sehat dan nyaman. Aktivitas itu justru mengubah fungsi lingkungan menjadi tempat pembuangan ilegal yang membahayakan struktur dan keselamatan bangunan.

“Rumah tangga menjadi penyumbang sampah terbesar di Bali yang harusnya dipilah bukan dibakar di area terbuka. Pembakaran sampah menjadi praktik yang melanggar fungsi ruang permukiman, sehingga perlu tindakan tegas bagi pelanggar,” ujar Prof. Rumawan Salain.

Sementara, Ketua Bali Organic Assosiation Profesor Ni Luh Kartini mengatakan, aktivitas pembakaran sampah secara tegas dilarang dan dapat dipidanakan. Ia menjelaskan, asap pembakaran sampah memberikan dampak toksik berbahaya, karena mengandung plastik dan bahan sintetis, melepaskan zat beracun seperti dioksin dan partikel halus yang membahayakan kesehatan.

Prof. Kartini menyebut, abu sisa pembakaran juga mengandung bahan kimia berbahaya yang dapat larut terbawa air hujan, mencemari tanah dan air tanah. “Pembakaran terbuka meningkatkan emisi gas rumah kaca yang memicu pemanasan global. Karena itu, edukasi yang masif yang diperkuat dengan penegakan hukum yang tegas akan menimbulkan efek jera,” ujar Prof. Kartini.

Tindakan tegas terhadap pembakar sampah sangat didukung dari sisi tata ruang dan lingkungan. Praktik ini dinilai melanggar fungsi ruang permukiman, merusak kualitas udara, dan melanggar hukum. Masyarakat diimbau menghentikan kebiasaan membakar sampah dan beralih pada pemilahan sampah berbasis sumber.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....