Satpol PP Jembrana Tindak Bangunan di Sempadan Pantai

  • 05 Feb 2026 22:08 WIB
  •  Denpasar

RRI.CO.ID, Jembrana - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jembrana melalui Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah (PPUD) melakukan inspeksi mendadak terhadap sebuah proyek bangunan di Banjar Yeh Sumbul, Desa Yeh Sumbul, Kecamatan Mendoyo, pada Rabu 4 Februari 2026. ​Langkah tegas ini diambil menyusul adanya laporan terkait aktivitas konstruksi yang diduga melanggar aturan tata ruang. 


Dalam kegiatan yang dipimpin langsung Kabid PPUD, I Ketut Jaya Wirata, petugas menemukan fakta bahwa bangunan tersebut berdiri di kawasan sempadan pantai yang merupakan area terlarang untuk konstruksi permanen. ​Berdasarkan koordinasi di lapangan dengan Perbekel, perangkat desa, serta tokoh adat Muslim setempat, terungkap bahwa pihak desa maupun adat tidak pernah memberikan izin dalam bentuk apa pun untuk pembangunan di sebelah selatan jalan (sempadan pantai) tersebut.

​"Kami telah menemui pengawas bangunan di lokasi. Berdasarkan keterangannya, proyek ini memang belum mengantongi izin bangunan dan masih dalam tahap pengajuan," ujar I Ketut Jaya Wirata, dikonfirmasi Kamis, 5 Februari 2026.

​Sebagai langkah tindak lanjut, Satpol PP Jembrana memberikan pembinaan intensif kepada pengawas bangunan bernama Humaidi. Petugas mewajibkan pihak pengembang untuk menandatangani surat pernyataan guna melengkapi seluruh administrasi sesuai dengan Perda Kabupaten Jembrana Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung.

​Operasi ini diharapkan menjadi peringatan bagi para pengembang lainnya agar tetap mematuhi aturan tata ruang demi menjaga kelestarian lingkungan pesisir di Jembrana.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....