Jaga Ketertiban, Satpol PP Jembrana Sisir Penduduk Nonpermanen
- 28 Jan 2026 16:25 WIB
- Denpasar
RRI CO.ID, Jembrana - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jembrana terus memperketat pengawasan terhadap penduduk nonpermanen. Pada Rabu 28 Januari 2026, tim yang dipimpin langsung Kabid PPUD, I Ketut Jaya Wirata, melaksanakan operasi pembinaan di Kelurahan Banjar Tengah (BB Agung), Kecamatan Negara.
Operasi yang berlangsung selama dua jam ini menyasar sejumlah rumah kos guna memastikan kepatuhan administrasi kependudukan sesuai dengan Perda No. 3 Tahun 2015 dan Perbub No. 26 Tahun 2023. Dalam penyisiran di empat lokasi rumah kos milik warga setempat, petugas mendata sebanyak 30 penghuni, dengan rincian, 27 orang merupakan warga luar Kabupaten Jembrana, 3 orang merupakan warga lokal Jembrana yang belum melapor diri di lingkungan setempat.
Kabid PPUD Satpol PP Jembrana, I Ketut Jaya Wirata, menegaskan bahwa kegiatan ini bukan sekadar pendataan, melainkan upaya menjaga stabilitas keamanan wilayah. "Bagi warga luar Jembrana, kami arahkan untuk segera melapor ke Kepala Lingkungan (Kaling) guna mengurus Surat Keterangan Penduduk Nonpermanen. Sementara warga lokal juga diimbau melapor agar data kewilayahan tetap akurat," ujar Jaya Wirata.
Seluruh penghuni yang terjaring telah menandatangani surat pernyataan untuk segera melengkapi administrasi mereka.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....