Upaya Penyelundupan Ribuan Burung di Bali Berhasil Digagalkan
- 24 Jan 2026 08:36 WIB
- Denpasar
Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali bersama Badan Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Bali Satuan Pelabuhan Padang Bai, TNI Angkatan Laut (AL), dan Kepolisian KP3 Padangbai berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ribuan burung di Pelabuhan Padangbai.
Upaya pengamanan dan penggagalan penyelundupan tersebut merupakan tindak lanjut terhadap informasi adanya pengangkutan satwa liar jenis burung yang tidak dilengkapi dokumen. Informasi tersebut diberikan oleh LSM Flight Protecting Indonesia's Birds kepada pihak BKSDA Bali dan instansi terkait. Pengangkutan burung tersebut menggunakan truk berukuran sedang dengan nomor polisi AG 9808 EF, berangkat dari Pelabuhan Lembar, Lombok menuju Pelabuhan Padangbai, Bali.
Pelabuhan Padangbai menjadi salah satu pintu masuk utama dan strategis menuju Pulau Bali, sehingga pengawasan terhadap lalu lintas peredaran Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL) harus menjadi perhatian para pihak. Tingkat kejadian penyelundupan satwa, khususnya burung, masih cukup tinggi di Pulau Bali. Oleh karena itu, BKSDA Bali, BKHIT Bali Satpel Padangbai, TNI AL, dan Kepolisian KP3 Padangbai terus berkoordinasi untuk menggagalkan upaya penyelundupan serta melakukan pengamanan.
Sinergi antar instansi ini menunjukkan komitmen nyata pemerintah dalam melindungi Pulau Bali dari ancaman penyakit serta kerusakan ekosistem yang dapat ditimbulkan dari praktik perdagangan satwa liar ilegal.
Menegaskan komitmen tersebut, dalam konferensi pers yang digelar pada 21 Januari 2026 di Denpasar, Kepala Badan Karantina Indonesia, Sahat M. Panggabean, menyampaikan bahwa:
“Badan Karantina Indonesia berkomitmen penuh dalam menjalankan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Penahanan terhadap komoditas burung yang dilakukan oleh petugas di lapangan merupakan langkah tegas untuk memitigasi risiko masuk dan tersebarnya Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK), seperti Flu Burung dan penyakit lainnya, khususnya di wilayah Pulau Bali.” jelasnya
Dari penggagalan penyelundupan tersebut, didapatkan barang bukti sebanyak 173 boks berisi 7.355 ekor satwa liar jenis burung. Setelah dilakukan pendataan dan identifikasi jenis, terdapat 12 jenis burung, yaitu:
Kacamata wallacea (388 ekor)
Manyar (5.720 ekor)
Prenjak (500 ekor)
Pipit zebra (250 ekor)
Madu sri ganti (313 ekor)
Kemade (5 ekor)
Madu matari (22 ekor)
Cabai (23 ekor)
Srigunting (20 ekor)
Ciblek (35 ekor)
Cucak kombo (71 ekor)
Gelatik batu (8 ekor)
Kepala Balai KSDA Bali, Ratna Hendratmoko, menegaskan bahwa sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 18 Tahun 2024, setiap kegiatan pengangkutan Tumbuhan dan Satwa Liar wajib dilengkapi dengan dokumen Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Dalam Negeri (SATS-DN) serta sertifikat asal-usul satwa.
Ketentuan ini merupakan persyaratan mutlak untuk menjamin legalitas dan perlindungan terhadap pemanfaatan satwa liar sebagai bentuk tanggung jawab bersama dalam upaya konservasi keanekaragaman hayati.
| Baca juga: BKKBN Bali Perkuat Sinergi Dunia Pendidikan |
Dari 12 jenis burung yang teridentifikasi, ditemukan satu jenis satwa dilindungi, yaitu kacamata wallacea (Heleia wallacei) sebanyak 388 ekor, sesuai Peraturan Menteri LHK Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018.
Selanjutnya, ribuan burung tersebut disita dan dibawa ke Kantor Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BBKHIT) Bali sebagai barang bukti. Gakkum BBKHIT berkoordinasi dengan Kejaksaan Karangasem dan BKSDA Bali untuk melakukan penyidikan.
Sahat M. Panggabean menegaskan bahwa pengusutan akan dilakukan secara tuntas untuk memberikan efek jera, mencegah masuk dan tersebarnya HPHK, serta menjaga keberadaan biodiversitas Indonesia.
Untuk sementara, ribuan burung tersebut ditempatkan di Kantor BBKHIT Bali untuk menjalani proses rehabilitasi. Setelah dinyatakan sehat dan memenuhi persyaratan pelepasliaran, burung-burung tersebut akan dilepasliarkan kembali ke habitat alaminya.
Jenis burung yang memungkinkan dilepasliarkan di Pulau Bali meliputi prenjak, ciblek, gelatik batu, dan manyar. Sementara jenis burung lainnya yang bukan endemik Pulau Bali akan dikembalikan ke habitat asalnya melalui koordinasi dengan pihak terkait.
Kepala Balai KSDA Bali menyampaikan apresiasi atas kolaborasi seluruh pihak. Ratna Hendratmoko menegaskan:
“Balai KSDA Bali mengutuk keras segala bentuk penyelundupan TSL yang dilakukan oleh oknum tidak bertanggung jawab. Tindakan tersebut melanggar hukum dan mengancam kelestarian keanekaragaman hayati. Setiap pelanggaran akan diproses sesuai peraturan perundang-undangan.” jelasnya
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....