Puluhan Layanan Digital Terancam Diblokir, Siapa Saja?
- 28 Sep 2026 12:13 WIB
- Denpasar
RRI.CO.ID, Jakarta - Direktur Pengawasan Sertifikasi dan Transaksi Elektronik Ditjen Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komdigi, Teguh Arifiyadi mengatakan, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengancam akan memblokir akses 25 situs dan aplikasi yang belum memenuhi kewajiban pendaftaran sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.
Sejumlah entitas yang masuk daftar tersebut berasal dari berbagai sektor, namun didominasi oleh layanan transportasi, mulai dari maskapai penerbangan hingga perkeretaapian. Beberapa di antaranya adalah situs dan aplikasi Whoosh, Lion Air, Pelita Air, Sriwijaya Air, Super Air Jet, hingga TransJakarta. Selain itu, ada pula layanan Shopify dan aplikasi Penghitung Kalori, Fatsecret, yang merupakan PSE asing di antara 23 PSE domestik lainnya.
Dalam keterangan pers Komdigi, Teguh Arifiyadi mengatakan, pihaknya telah mengirimkan surat pemberitahuan kepada 25 PSE tersebut pada 16 September 2026. Mereka diminta segera menyelesaikan proses pendaftaran paling lambat 22 September 2026.
Teguh menegaskan, kewajiban pendaftaran PSE Lingkup Privat diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PM Kominfo 5/2020). Pasal 2 dan Pasal 4 regulasi tersebut mewajibkan PSE Lingkup Privat, baik domestik maupun asing, yang memenuhi kriteria untuk mendaftarkan sistem elektroniknya.
"Pendaftaran PSE Lingkup Privat merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap penyelenggara yang memenuhi kriteria sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Teguh.
Menurut Teguh, pemberitahuan tersebut disampaikan agar para PSE segera menyelesaikan kewajibannya sekaligus memastikan layanan yang diselenggarakan di Indonesia memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan. Kementerian menilai pemenuhan kewajiban tersebut merupakan bagian dari upaya menciptakan tata kelola penyelenggaraan sistem elektronik yang tertib, aman, dan akuntabel.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....