Menkop Dorong KDKMP Perkuat Hilirisasi Desa
- 08 Sep 2026 14:52 WIB
- Denpasar
RRI.CO.ID, Lampung – Kementerian Koperasi menegaskan koperasi harus menjadi salah satu instrumen utama dalam penguatan program hilirisasi produk masyarakat. Selain itu koperasi termasuk Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih (KDKMP) diarahkan untuk menjadi offtaker dari semua produk unggulan masyarakat sehingga nilai tambah dapat diciptakan dari ekosistem koperasi.
Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono dalam Seminar Nasional Koperasi Desa/ Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Lampung dikutip dari kop.go.id menyatakan koperasi perlu dilengkapi beberapa peralatan paska produksi seperti driyer untuk komoditas padi, cold storage untuk berbagai produk pertanian, perikanan dan lainnya. Peralatan ini menjadi alat bantu bagi koperasi untuk memastikan produk-produk unggulan masyarakat dapat diolah lebih lanjut sehingga nilai jualnya dapat meningkat.
Menkop Ferry menjelaskan saat ini beberapa peralatan dan mesin pendukung yang tersedia di pasar rata-rata adalah untuk pra produksi, sementara untuk paska produksi masih sangat minim. Hal ini mengakibatkan peluang bagi koperasi untuk mendukung kegiatan hilirisasi produk-produk unggulan masyarakat terbatas.
"Kita akan mendorong agar fungsi offtaker dapat dilaksanakan dengan baik. Maka kami di tahun 2027 mengambil inisiatif untuk penyediaan alat atau mesin bagi kegiatan paska produksi," kata Menkop Ferry.
Menkop Ferry menyatakan sebagai dukungan dalam program hilirisasi tersebut, seluruh produk masyarakat lokal menjadi pilihan utama untuk dapat dipasarkan melalui gerai-gerai KDKMP di seluruh Indonesia. Namun apabila kebutuhan pokok masyarakat belum dapat dipenuhi dari produk sendiri maka masih dibuka kesempatan bermitra dengan prinsipal atau produsennya secara langsung.
"Kita akan prioritaskan barang yang dijual di gerai KDKMP adalah hasil produk UMKM dan lainnya,” ucapnya.
Menkop Ferry menambahkan, sebagai jaminan agar operasionalisasi KDKMP dapat berjalan optimal dan sesuai harapan, payung hukum berupa Peraturan Presiden (Perpres) akan segera diterbitkan. Dengan adanya aturan ini maka tidak akan ada lagi simpang siur terkait tugas pokok dan fungsi (tupoksi) dari KDKMP.
"Begitu aturan Presiden ini terbit, tidak ada lagi tumpang tindih dengan peraturan Menteri. Semua akan jelas diatur dalam Perpres itu,” tegas Menkop Ferry.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....