Mayoritas Perusahaan di Indonesia Tidak Siap Hadapi Serangan Siber

  • 13 Mei 2026 09:46 WIB
  •  Denpasar

RRI.CO.ID, Jakarta - Banyak perusahaan di Indonesia dinilai masih belum siap menghadapi ancaman serangan siber yang semakin kompleks. Kondisi ini terlihat dari hasil Indosat Business Cybersecurity Whitepaper yang menunjukkan masih besarnya kesenjangan keamanan digital di berbagai sektor usaha.

Deputy Head of Master IT Program Swiss German University Charles Lim mengatakan situasi keamanan siber perusahaan di Indonesia belum bisa dianggap aman. “Ini penting. Ini sebuah momentum untuk menjelaskan bahwa keadaan perusahaan enterprise di negara kita ini tidak dalam keadaan baik-baik saja,” ujarnya Senin, 11 Mei 2026.

Data dalam laporan itu menunjukkan sekitar 89 persen perusahaan di Indonesia masih belum siap menghadapi ancaman siber. Angka tersebut menandakan mayoritas perusahaan belum memiliki tingkat kematangan keamanan digital yang memadai untuk menghadapi serangan yang terus berkembang.

Charles Lim menjelaskan bahwa ancaman siber kini semakin rumit karena pelaku kejahatan mulai memanfaatkan teknologi kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI). Teknologi ini bisa membantu perusahaan meningkatkan keamanan, tetapi juga dimanfaatkan penyerang untuk mencari celah sistem dan melakukan penipuan digital.

Salah satu ancaman yang kini semakin mengkhawatirkan adalah deepfake. Teknologi tersebut memungkinkan pelaku meniru wajah dan suara seseorang dengan sangat mirip sehingga berpotensi digunakan untuk aksi penipuan.

Selain deepfake, serangan ransomware juga masih menjadi ancaman terbesar bagi perusahaan. Dalam serangan ini, sistem perusahaan dapat dikunci oleh pelaku sehingga aktivitas operasional tidak bisa berjalan sebelum korban mendapatkan akses pemulihan.

Charles menilai risiko serangan siber tidak mungkin dihilangkan sepenuhnya. Karena itu, perusahaan perlu terus meningkatkan kesiapan dan memperkuat sistem keamanan digital secara berkelanjutan.

Di sisi lain, ekonomi digital Indonesia terus berkembang pesat dan menjadi yang terbesar di Asia Tenggara. Namun pertumbuhan tersebut harus diimbangi dengan peningkatan keamanan digital agar perusahaan mampu menjaga data dan mempertahankan kepercayaan masyarakat.

⁠⁠⁠⁠⁠⁠⁠

Penerapan penuh Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) juga membuat perusahaan harus lebih serius dalam menjaga keamanan data. Perusahaan kini dituntut mampu memantau ancaman siber selama 24 jam dan wajib melaporkan kebocoran data maksimal 72 jam setelah insiden terjadi.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....