Mengenal Istilah Interseksionalitas, Kondisi Berlapis Korban Kekerasan

  • 23 Jul 2026 15:11 WIB
  •  Denpasar

RRI.CO.ID, Denpasar - Kekerasan Berbasis Gender atau KBG, merupakan tindakan destruktif yang berakar pada ketimpangan relasi kuasa, seks, maupun identitas gender. Dampaknya sangat nyata dan dapat terjadi di berbagai ruang kehidupan, mulai dari kekerasan fisik, psikologis, ekonomi, hingga kekerasan seksual.

Di era modern, ancaman ini makin meluas ke ranah digital melalui Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO), seperti penyebaran konten intim tanpa persetujuan, pemerasan, hingga doxing yang bertujuan untuk mengontrol dan menyakiti korban.

Putu Gde Wisnu Ary Pratama dari LBH APIK BALI menyebutkan secara biologis, gender memang membedakan manusia sebagai laki-laki dan perempuan. Namun dalam kacamata sosiologis, identitas gender amat berkelindan dengan kondisi sosial di masyarakat, di mana perlakuan yang diterima seorang perempuan sangat dipengaruhi oleh latar belakangnya.

Ia menyebutkan, perempuan dari kalangan miskin, misalnya, kerap mengalami kerentanan ganda dan perlakuan diskriminatif yang berbeda dibandingkan mereka yang berada di kelompok ekonomi sejahtera, terutama saat berhadapan dengan akses keadilan. Untuk memahami ketimpangan yang kompleks ini, hadir sebuah kerangka analitis yang dikenal sebagai interseksionalitas.

Istilah Interseksionalitas ini pertama kali diperkenalkan oleh pakar hukum Kimberlé Crenshaw pada tahun 1989 ini menjelaskan bahwa identitas seseorang tidak pernah tunggal. Faktor jenis kelamin, ras, suku, agama, usia, status sosial, hingga status ekonomi saling berkaitan dan membentuk kerentanan yang berlapis yang memicu terjadinya diskriminasi maupun penindasan.

Dalam penelitian berjudul "Reflections on intersectionality: a journey through the worlds of migration research, policy and advocacy" tahun 2021 menyebutkan, Crenshaw menyoroti bagaimana perempuan kulit hitam mengalami kerentanan yang jauh lebih berat dibandingkan perempuan kulit putih karena persinggungan antara aspek gender dan ras. Perspektif ini menegaskan bahwa interseksionalitas tidak bertujuan membandingkan mana identitas yang lebih unggul.

Kerangka interseksionalitas tercipta untuk memetakan kelompok masyarakat yang memiliki kerentanan berlapis agar mereka mendapatkan ruang untuk menyuarakan pengalamannya, sekaligus membuka akses perlindungan yang setara.

Di tingkat lokal, khususnya di Bali, pemahaman atas kerentanan berlapis ini direspons melalui kolaborasi penanganan kasus kekerasan berbasis gender. Lembaga Swadaya Masyarakat Bali Sruti konsisten mengedukasi masyarakat melalui program Sekolah Perempuan dan aktif menampung pengaduan warga. Laporan yang masuk kemudian disinergikan dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak guna memastikan korban memperoleh penanganan serta intervensi pemerintah yang tepat.

Selain itu, akses keadilan bagi korban juga diperkuat oleh LBH APIK Bali yang membuka jalur pengaduan mandiri, informasi online, hingga rujukan sebaya. Tidak hanya mendampingi secara hukum, LBH APIK Bali mengintegrasikan penanganan korban dengan jejaring psikolog profesional serta penyediaan rumah aman. Pendampingan holistik ini sangat krusial bagi korban kekerasan berbasis gender yang kerap berada dalam posisi tertekan secara ekonomi maupun psikologis.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....