Inklusi Digital Perlu Menjangkau Seluruh Masyarakat

  • 20 Jul 2026 10:33 WIB
  •  Denpasar

RRI.CO.ID, Denpasar – Inklusi digital tidak hanya tersedianya akses internet, tetapi juga memastikan seluruh masyarakat dapat mengakses dan memanfaatkan teknologi digital secara setara. Hal tersebut mencakup kemudahan memperoleh informasi, mengakses layanan publik, serta tersedianya layanan digital yang dapat digunakan oleh semua kalangan, termasuk penyandang disabilitas.

Dosen Ilmu Komunikasi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Udayana, Dr. Ni Made Ras Amanda Gelgel, mengatakan inklusi digital berarti seluruh kemajuan teknologi berbasis digital harus dapat dinikmati, digunakan, dan diakses oleh semua orang tanpa terkecuali. "Kalau inklusi digital ini yang dimaksudkan adalah bahwa semua kemajuan teknologi yang berbasis digital ini sepatutnya dapat dinikmati, dapat dirasakan oleh semua orang, dapat digunakan, dan dapat diakses," ujar Dr. Ni Made Ras Amanda Gelgel, kepada RRI.CO.ID, 19 Juli 2026.

Menurut Ras Amanda, pemerintah memiliki tanggung jawab untuk memastikan setiap masyarakat memiliki akses internet agar teknologi digital dapat dimanfaatkan untuk hal-hal yang bermanfaat, seperti memperoleh informasi yang benar maupun mengakses layanan publik berbasis digital. "Tugasnya pemerintah untuk memastikan bahwa semua orang atau siapa pun memiliki akses terhadap internet untuk digunakan pada hal-hal yang positif, seperti mendapatkan informasi yang benar atau mengakses aplikasi pemerintah maupun layanan publik lainnya," katanya.

Ia menjelaskan, inklusi digital juga berarti layanan digital tidak boleh hanya bisa dinikmati oleh kelompok tertentu. Layanan tersebut perlu dirancang agar mudah diakses oleh semua orang, termasuk penyandang disabilitas. Misalnya, menyediakan fitur suara pada layanan informasi bagi penyandang disabilitas netra atau tampilan yang lebih nyaman bagi pengguna dengan keterbatasan penglihatan.

Menurut Ras Amanda, Bali telah memiliki infrastruktur digital yang cukup baik dengan dukungan jaringan 5G. Namun, masih terdapat sejumlah wilayah yang belum terjangkau jaringan internet karena kondisi geografis. Di sisi lain, layanan digital yang tersedia juga perlu terus dikembangkan agar semakin ramah bagi penyandang disabilitas.

"Kita kalau bicara infrastruktur di Bali ini sudah 5G. Tetapi tidak dipungkiri bahwa di pelosok-pelosok di Bali masih ada yang blank spot karena lokasi geografis yang tidak memungkinkan. Yang terpenting, layanan publik yang diakses melalui media digital juga diharapkan dapat diakses oleh teman-teman disabilitas demi memenuhi inklusivitas ini," ujarnya.

Ia mengatakan masyarakat yang belum memiliki akses internet berpotensi mengalami kesenjangan informasi. Akibatnya, mereka dapat kehilangan berbagai peluang maupun informasi penting yang berkaitan dengan pendidikan, pekerjaan, atau bidang yang sedang mereka tekuni.

"Kalau kesenjangan itu terjadi pada kesenjangan informasi. Karena dia tidak memiliki akses terhadap informasi, maka mereka tidak mengetahui adanya peluang, kesempatan ataupun perkembangan terbaru yang terkait dengan apa yang sedang mereka tekuni," kata Ras Amanda.

Selain pemerataan akses, Ras Amanda menilai literasi digital dan literasi informasi juga menjadi bagian penting dalam mewujudkan inklusi digital. Menurutnya, masyarakat tidak cukup hanya memiliki akses terhadap teknologi, tetapi juga perlu memiliki kemampuan memahami, menyaring, dan menggunakan informasi dengan benar.

"Literasi digital menjadi penting dan yang terpenting mendampingi literasi digital adalah literasi informasi. Kalau literasi digital bagaimana kita berlaku di media sosial ataupun platform digital. Sedangkan literasi informasi adalah bagaimana seseorang harus bertindak, berlaku, bereaksi saat mencari dan mendapatkan informasi itu sendiri," ujarnya.

Ras Amanda menambahkan, pemerintah juga perlu memastikan informasi publik dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat. Menurutnya, penyampaian informasi tidak bisa hanya mengandalkan media sosial karena masih ada masyarakat yang belum memiliki akses atau belum aktif menggunakan platform digital.

"Pemerintah memiliki kepentingan dan kewajiban melakukan komunikasi publik yang tidak hanya melalui media sosial. Kalau media sosial di suatu daerah belum cukup kuat atau pengikutnya masih terbatas, tetap menggunakan media-media lain, entah itu spanduk, koran, radio ataupun yang lainnya. Jangan berhenti pada anggapan bahwa informasi sudah ditaruh di media sosial berarti semua orang kemudian harus mengetahuinya. Itu tugasnya pemerintah," jelasnya.

Ia berharap pemerataan akses internet, pengembangan layanan digital yang inklusif, peningkatan literasi digital, serta penyampaian informasi publik melalui berbagai saluran dapat berjalan beriringan sehingga seluruh masyarakat memiliki kesempatan yang sama untuk memanfaatkan teknologi digital.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....