Begini Cara Kerja Rekayasa Sosial dalam Menjebak Korbannya
- 24 Mar 2026 11:28 WIB
- Denpasar
RRI.CO.ID, Denpasar - Di Indonesia, praktik Rekayasa sosial atau social engineering dikenal dengan istilah “soceng” dan semakin marak terjadi seiring rendahnya literasi digital masyarakat. Pelaku memanfaatkan celah tersebut untuk mengelabui korban melalui berbagai skenario yang tampak meyakinkan dan mendesak.
Kejahatan ini merupakan teknik manipulasi psikologis yang digunakan pelaku kejahatan siber untuk menipu korban agar memberikan informasi sensitif. Alih-alih meretas sistem komputer, pelaku justru mengeksploitasi emosi manusia seperti panik, takut, atau rasa penasaran.
Cara kerja rekayasa sosial umumnya dimulai dari tahap pengumpulan informasi tentang target, baik melalui media sosial, data bocor, maupun interaksi awal yang tampak biasa. Setelah itu, pelaku membangun kepercayaan atau menciptakan situasi mendesak agar korban tanpa sadar memberikan data penting atau melakukan tindakan tertentu.
Tahap berikutnya adalah eksploitasi, di mana pelaku memanfaatkan emosi korban seperti rasa takut kehilangan uang atau kegembiraan mendapatkan hadiah. Setelah korban terpengaruh, pelaku akan meminta informasi sensitif seperti OTP, PIN, atau mengarahkan korban mengunduh aplikasi berbahaya.
Salah satu kasus yang paling sering terjadi adalah modus file APK “kurir palsu” yang dikirim melalui WhatsApp. Dalam kasus ini, korban menerima file seperti “foto paket.apk” yang ternyata merupakan malware, dan menurut laporan dari bukitmakmur.id, banyak korban kehilangan akses perbankan karena data OTP mereka dicuri.
Kasus lain yang juga viral adalah penipuan melalui undangan pernikahan digital dalam bentuk file APK. Berdasarkan informasi dari Nanobank Syariah, korban yang mengunduh file tersebut tanpa curiga akhirnya kehilangan data pribadi dan mengalami pembobolan rekening.
Selain itu, terdapat juga modus “salah transfer” yang berkaitan dengan pinjaman online ilegal. Dalam beberapa laporan yang beredar di platform seperti YouTube, pelaku menggunakan data korban untuk mencairkan pinjaman lalu meminta korban mengembalikan dana tersebut, padahal korban justru terjebak utang.
Modus pengumuman hadiah palsu yang mengatasnamakan bank juga kerap terjadi dan menimbulkan kerugian besar. Salah satu kasus yang pernah dilaporkan menunjukkan korban kehilangan hingga Rp44 juta setelah memberikan data kartu dan OTP kepada pelaku yang mengaku dari pihak bank.
Tidak hanya itu, penipuan juga terjadi dalam transaksi COD yang melibatkan manipulasi terhadap kurir. Berdasarkan berbagai unggahan di Instagram, pelaku memanfaatkan situasi untuk menghindari pembayaran dengan berpura-pura barang rusak atau kosong setelah dibuka.
Fenomena ini menunjukkan bahwa keamanan digital tidak hanya bergantung pada teknologi, tetapi juga kesadaran individu dalam menghadapi berbagai bentuk manipulasi. Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk selalu waspada, tidak mudah percaya, dan memahami pola-pola rekayasa sosial yang terus berkembang.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....