Polairud Polda Bali Amankan Pengedar Narkotika di Pemogan
- 24 Agt 2026 15:07 WIB
- Denpasar
RRI.CO.ID, Denpasar - Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Bali mengamankan seorang pria berinisial IWP yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu dan ekstasi di wilayah Pemogan, Denpasar. Penangkapan dilakukan pada Senin, 17 Agustus 2026, sekitar pukul 19.00 WITA setelah petugas menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika.
Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Ariasandy mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen Ditpolairud Polda Bali dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah pesisir maupun daratan. Petugas melakukan pemantauan di sekitar lokasi sebelum mengamankan pelaku di sebuah kamar yang berada di wilayah Pemogan.
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui memiliki dan menyediakan narkotika. Petugas kemudian mengamankan 13 klip sabu, lima butir pil ekstasi, uang tunai Rp10.217.000 yang diduga hasil penjualan, serta sejumlah peralatan yang diduga berkaitan dengan aktivitas narkotika.
"Kami tidak akan memberi celah sedikit pun bagi peredaran narkoba di Bali," tegas Kombes Pol. Ariasandy.
Selain narkotika dan uang tunai, petugas turut mengamankan timbangan digital, portable sealing machine, alat pres, tiga bong, dua pipet kaca, dua korek api, gunting, tempat penyimpanan, tas, tempat sampah, serta dua unit telepon seluler. Seluruh barang bukti bersama pelaku kini diamankan di Mako Ditpolairud Polda Bali untuk pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.
Kabid Humas juga mengapresiasi masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kepolisian terkait dugaan aktivitas narkotika. Masyarakat diminta bersama-sama mengawasi lingkungan dan melaporkan kepada aparat apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan.
"Terima kasih kepada masyarakat yang telah berani memberikan informasi. Mari bersama kita awasi lingkungan dan laporkan jika ada aktivitas mencurigakan," ujarnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....