Polda Bali Deportasi Bos Kriminal Eropa
- 02 Apr 2026 15:02 WIB
- Denpasar
RRI.CO.ID, Denpasar - Polda Bali mendeportasi seorang warga negara asing yang merupakan bos sindikat kriminal besar Eropa setelah berhasil diamankan di Bali. Tersangka berinisial SL diketahui merupakan buronan internasional yang masuk dalam daftar Red Notice Interpol.
Mewakili Kabid Humas Polda Bali, Kasubid Penmas AKBP Rina Isriana Dewi, menyampaikan deportasi dilakukan usai penangkapan dalam operasi gabungan Divhubinter Polri, Polda Bali, dan Imigrasi. Penangkapan berlangsung saat SL tiba di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.
“Tersangka merupakan pimpinan sindikat narkotika dan pencucian uang lintas negara serta target utama Red Notice Interpol,” ujarnya.
SL diketahui memimpin jaringan kriminal yang berbasis di Skotlandia dan Spanyol. Jaringannya terlibat dalam penyelundupan narkotika skala besar ke wilayah Inggris Raya serta konflik berdarah dengan kelompok rival.
Penangkapan dilakukan pada 28 Maret 2026 pukul 11.58 WITA setelah adanya informasi dari NCB Abu Dhabi terkait pergerakan tersangka menuju Indonesia. Tim gabungan kemudian melakukan respons cepat hingga berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan.
“Penangkapan ini bagian dari Operasi ARMORUM dan menunjukkan kerja sama internasional yang solid dalam memberantas kejahatan lintas negara,” jelasnya.
Selanjutnya, tersangka SL dideportasi ke Spanyol untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Proses deportasi dilakukan dengan pengawalan ketat oleh personel Polda Bali dan petugas Garda Sipil Spanyol.
AKBP Rina menegaskan, penangkapan ini menjadi bukti bahwa Bali bukan tempat aman bagi pelaku kejahatan internasional. “Kami pastikan Bali tidak akan menjadi tempat persembunyian bagi buronan internasional,” tegasnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....